Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Begini Mengurus KTP Hilang, Mudah, Cepat, dan Gratis

Diperbarui: 20 November 2020   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Seingat saya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya hilang sebelum ada pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Perkiraan saya pada Februari. Sepertinya tercecer di rumah kakak ipar saya ketika saya, suami, dan anak-anak saya berkunjung ke rumahnya yang tak begitu jauh dari Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saya bisa bilang tercecer di rumah kakak ipar saya karena saat itu ada kakak ipar saya yang lain dan kebetulan tertarik dengan tas yang saya pakai. Jadi, saya pun mengeluarkan isinya sebelum memberikan tas saya itu. Terakhir saya ke luar kota itu, saya ingat KTP saya masih ada, termasuk kartu Garuda Miles saya.

Berbulan-bulan kemudian saya belum juga mengurus KTP saya karena saya merasa masih punya kartu identitas lain. Untuk identitas diri saya mengandalkan SIM, ID card, Kartu NPWP, dan Kartu BPJS. Kebetulan juga saya menyimpan foto KTP saya di galeri handphone saya.

Saya baru mengurusnya di Kelurahan Pondok Jaya pada Agustus 2020. Itu pun karena kebetulan saya melewati kelurahan seusai dari rumah orangtua murid yang menjadi Koordinator Kelas anak saya yang kecil. Karena melewati, ya sudah saya sekalian mampir saja.

Setelah bertanya-tanya kepada petugas, saya pun diarahkan ke ruang operation. Di dalam saya melihat petugas sedang melayani dua warga. Dari suaranya saya langsung mengenalnya. Siapa lagi kalau bukan Dewi Syafrianis, tetangga jauh saya, pelaku UKM rendang dan sambal "DenDang" itu.

Selesai urusan kawan saya, saya pun masuk, lalu melaporkan perihal KTP saya yang hilang. Petugas bertanya tnggal lahir saya, setelah dicek, muncullah identitas saya di layar komputer, lalu oleh petugas identitas saya diblokir untuk berjaga-jaga jika KTP saya disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ya karena di dalam KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting.

Dokumen pribadi

Seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kartu Kredit, dan berbagai dokumen lainnya. Jadi, jika KTP saya tidak diblokir dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Mendapat penjelasan ini saya pun lega.

"Bawa surat kehilangan dari pihak kepolisian nggak?" tanya petugas, yang saya jawab tidak karena memang saya belum melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Nanti Jumat ibu ke sini ya sekalian bawa surat keterangan dari kepolisian. Untuk mengambil KTP baru harus pakai surat keterangan dari kepolisian itu. Ibu urus surat kehilangan nggak usah ke kantor polisi, ke pospol juga bisa," katanya.

Ternyata mengurus KTP hilang begitu saja prosedurnya? Kalau soal surat laporan kehilangan dari kepolisian itu mah sudah umum. Memang lazimnya begitu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline