Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Menyoal Gugatan RCTI Oke yang Tidak Oke

Diperbarui: 3 September 2020   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribunnews.com

Ini masih seputar gugatan UU Penyiaran, yang masih hangat menjadi bahan perbincangan.

"Tety, kita terancam gak bisa lagi pakai fitur Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live dan konten," tulis Dara Nasution di email saya, kemarin.

Keluhannya itu terkait upaya RCTI dan Inews yang menggugat dan ajukan uji materi UU penyiaran ke Mahkamah Konstitusi agar yang bisa siaran live di medsos hanya lembaga atau perorangan yang punya badan usaha dan badan hukum. 

"Artinya orang-orang biasa kayak kita nih gak bisa live lagi di medsos!," keluhnya.

Sebagaimana ramai diperbincangkan, menurut RCTI dan Inews, definisi penyiaran itu juga termasuk fitur media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live. Akibatnya, jika gugatan ini dikabulkan, masyarakat terancam tidak bisa mengakses media sosial secara bebas.

Menurut keduanya, layanan OTT yang tidak memiliki kepastian hukum tidak terikat oleh UU penyiaran sebagaimana yang terjadi dengan lembaga penyiaran konvesional. Seharusnya, OTT masuk UU penyiaran karena turut memproduksi siaran.

Inews dan RCTI beralasan mengapa layanan OOT harus masuk ke dalam aturan penyiaran karena turut melaksanakan aktivitas penyiaran. 

Aktivitas yang dimaksud yaitu penyampaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar. Perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional hanya terletak pada cara pemancarluasan/penyebarluasan. 

"Tapi sesat banget nih pola pikir mereka. Kan beda banget media penyiaran yang pakai frekuensi publik sama media sosial," katanya lagi.

Kalau merujuk pada peraturan OTT di internasional, negara-negara seperti Kanada, Inggris, Australia, Jepang dan Singapura saja tidak mengatur layanan audio visual berbasis Video-on-Demand (VoD) yang menggunakan internet untuk diklasifikasikan sebagai bagian dari penyiaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline