Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Ketika "Korban-korban" Djoko Tjandra Mulai "Berjatuhan"

Diperbarui: 16 Juli 2020   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribun News

Ini masih seputar Djoko Tjandra. Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ini memang bikin orang-orang yang terkait dengannya ketar ketir. "Siapa sih yang membocor informasi ini kepada publik?" begitu barangkali kekesalan yang ada dalam hati. 

Ya bagaimana tidak kesal, yang tadinya adem-adem saja, jadi bergulir bak bola panas. Dan, sepak terjang si Djoko ini sudah memakan "korban".

"Korban" pertama, tentu saja Asep Subhan. Lurah Grogol Selatan, ini akhirnya dinonaktikan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gubernur DKI menganggap Asep telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai lurah dalam pemberian pelayanan penerbitan E-KTP Djoko Tjandra. Karenanya, Anies menonaktifkan Asep.

Sebagaimana lazimnya di lingkungan kekuasaan, pejabat di level bawah biasanya yang lebih disorot dan kerap jadi "sasaran tembak". Meski Asep tidak mau berkomentar, orang-orang sudah bisa paham dia dicopot karena ikut membantu menerbitkan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik si Djoko itu hanya dalam waktu 30 menit saja.

"Korban" berikutnya Brigjen Prasetijo Utomo menyusul dugaan menerbitkan surat jalan terhadap  Djoko Tjandra. Sang Brigjen ini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri oleh Kapolri Idham Azis pada Rabu (15/7/2020). Dia juga kini sedang dalam pemeriksaan Divpropam Polri selama 14 hari ke depan.

Tidak banyak publik yang tahu kalau ternyata Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta Pane, jelas meradang. Bagaimana mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra? 

Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Sebagai anak buah, Brigjen Prasetijo Utomo, tentu saja harus mengikuti perintah atasan.

Saya pun bertanya siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra? 

Komisi III DPR harus mengusut tuntas masalah ini dengan membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline