Membahas pembaharuan Ayatullah Khomeini, lebih baik didahulukan dengan membahas tentang riwayat hidup beliau. Nama aslinya adalah Ruhullah Musawi Khomeini dan selanjutnya disebut dengan Imam Khomeini, yang lahir pada tanggal 24 September 1902 atau 20 Jumadil Akhir 1320. Nama lengkapnya beserta laqab dan derajat keagamaan yang disandangnya adalah Ayatullah Al-Uzhma Ruhullah Imam Khomeini al-Musawa. Gelar (laqab) Ayatullah atau Ayatullah al-Uzhma menunjukkan beliau adalah seorang ulama tertinggi dalam struktur masyarakat Syiah Imamiyah. Gelar ini menunjukkan bahwasannya beliau telah melewati pendakian spiritual, dan pemberian tersebut merupakan wewenang dari seorang ulama sepuh yang menjadi gurunya.
Berbagai jenis pendidikan yang diperoleh Khomeini merupakan dasar dari proses revolusi yang dilakukan olehnya. Banyak sekali nama-nama besar dari bidang pendidikan yang menjadi guru Khomeini, namun pengaruh terbesar datang dari seorang gurunya bernama Ayatullah Sayyed Husayn Boroujerdi yang mana ia merupakan ulama paling berpengaruh di Qom pada saat itu.
Revolusi Islam Iran merupakan peristiwa penting dalam sejarah masyarakat Iran yang melahirkan konfigurasi yang khas antara negara Iran dan Institusi Islam. Revolusi tersebut menandai puncak pergolakan politik antara penguasa Iran dengan kelompok ulama yang telah berlansung lama, sehingga terjadi perubahan yang fundamental dalam system ketatanegaraan Iran yang berpengaruh dengan sistem pemerintahan Iran kekinian.
Salah satu pemikiran revolusioner yang ditawarkan oleh Imam Khomeini adalah gagasannya mengenai konsep pemerintahan Islam Velayat al-Faqih. Velayat al-Faqih adalah pemerintahan oleh Faqih, konsep ini merupakan konsep yang ditawarkan oleh Imam Khomeini, yang kemudian diaplikasikan dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran, gagasan ini sebenarnya sudah lama ada namun dipopulerkan oleh Imam Khomeini terutama semenjak revolusi Iran tahun 1979.
Istilah Velayat dalam kamus Bahasa Persia, diartikan dengan Province, Governorship (of a Province); Guardianship artinya provinsi, jabatan gubernur (Provinsi); Perwalian. Adapun istilah Faqih, merupakan jamak dari kata Fiqh yaitu memiliki arti religious, jurisprudence; yang berhubungan dengan agama, beragama, beriman, dan ilmu hukum.
Imam Khomeini dalam kajian Riza Sihbudi "Peneliti Kajian Timur Tengah dari Universitas Indonesia" menjelaskan bahwa Imam Khomeini menempatkan kaum mullah (agamawan) sebagai pemegang otoritas tertinggi di bidang politik dan agama. Pandangan Riza merujuk kepada arti dari istilah Velayat al-Faqih.
Riza Sihbudi mengatakan Velayat al-Faqih, adalah kepemimpinan atau kekuasaan dipegang oleh agamawan yang berkecimpung dalam kajian hukum Islam. Dipilihnya agamawan fiqih sebagai otoritas tertinggi, dikarenakan fiqih merupakan basis landasan dalam menetapkan hukum-hukum dalam agama. Intisari dari ajaran tersebut adalah kekuasaan terhadap ulama fiqih dikarenakan dia mampu menetapkan segala hukum di tengah-tengah masyarakat, tentunya berlandaskan fiqih Syiah Imamiyah.
Penerapan Velayat al-faqih diterapkan oleh Ayatullah Khomeini sebagai "mengisi kekosongan politik" selama gaibnya Imam kedua belas (al-Mahdi). Pada masa kegaiban tersebut, fakih (yang memenuh syarat) berperan selaku wakil Imam, guna membimbing umat, baik dalam masalah-masalah keagamaan maupun sosial-politik.
Kontribusi paling berani Khomeini dalam diskursus modern mengenai negara Islam adalah ketegasannya bahwa esensi negara bukanlah terletak pada konstitusi, dan bukan juga terletak pada komitmen penguasanya untuk mengikuti syari'ah, namun kualitas khusus pemimpinnya. Khomeini beranggapan bahwa kualitas khusus ini hanya dapat dipenuhi oleh Faqih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H