Mengupas Penyusunan Peraturan Hukum di Indonesia: Yang Perlu Kamu Tahu!
Penyusunan aturan hukum itu penting banget, lho! Buat ngebentuk hukum nasional, harusnya dilakuin dengan metode yang pasti, standar, dan mengikat semua lembaga yang berwenang bikin peraturan hukum. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 yang ngebahas peraturan perundang-undangan di Indonesia? Nah, ini dia prosesnya!
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 itu merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dia sifatnya fleksibel, artinya bisa diperbarui sesuai zaman, lho. Ada beberapa alasan diubahnya UUD 1945:
a. Sejarah pembuatannya yang buru-buru banget.
b. Isinya yang punya keterbatasan dan kelemahan.
c. Ada dorongan dari masyarakat buat mengubahnya.
d. Nah, perubahannya dilakuin dengan kesepakatan antar fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di situ ada aturan spesial yang nggak boleh dirubah, kayak:
1) Nggak boleh mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3) Tetap mempertahankan sistem presidensial
4) Bagian penjelasan yang normatif dimasukkan ke batang tubuh
5) Perubahan adendum, artinya ada satu kesatuan antara perubahan yang diubah dengan yang nggak diubah.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang buat mengubah dan menetapkan UUD sesuai yang diamanatkan di pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Sejauh ini, UUD 1945 udah diubah sebanyak 4 kali, cara perubahannya juga udah ditetapin di pasal 37 UUD 1945.
Pasti penasaran kan gimana sih aturannya kalo mau ubah Undang-Undang Dasar? Ini dia, aturannya ketat banget!
1) Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelasin, pertama-tama, kalo mau usul ubah pasal-pasalnya, harusnya minimal 1/3 dari semua anggota MPR setuju dan kasih alasan secara tertulis kenapa harus diubah.
2) Terus, kalo mau beneran ubah pasal-pasalnya, di sidang MPR minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari semua anggota MPR.
3) Nah, buat putusannya itu harus didukung oleh setidaknya 50% ditambah satu dari semua anggota MPR. Yang penting, soal bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia itu nggak boleh diubah ya, jadi tetep yang itu aja.
2. TAP MPR
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ada yang namanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketetapan ini ngebahas Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku dari tahun 1960 sampe 2002, yang ditinjau tanggal 7 Agustus 2003.
Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 bilang, ada beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku nih, yaitu:
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan
larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi.
c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
Terus, Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 juga mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang loh, yaitu :
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
e. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
f. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Terkait pembuatan ketetapan MPR, begini langkahnya:
1) Ada pembicaraan awal, rancangan ketetapan MPR dibuat di badan pekerja MPR.
2) Lanjut ke pembicaraan yang lebih serius, dibahas dalam rapat paripurna MPR.
3) Diskusi lanjutan, masuk ke rapat komisi/panitia khusus MPR.
4) Akhirnya, ambil keputusan final dalam rapat paripurna MPR.
3. Undang-Undang
Tau gak? Undang-Undang itu merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan dari presiden. DPR ini adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tapi, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.