Peraturan perundang-undangan itu seperti aturan-aturan yang berlaku di negara kita. Mereka memiliki hierarki atau urutan tertentu.
Dan hierarki ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum, yaitu sebagai berikut.
a. Peraturan perundang-undangan selalu menjadi dasar hukum;
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis;
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi;
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama;
e. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah;
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-
undangan yang bersifat umum;
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 7.
Dan ada beberapa prinsip dalam membuat aturan:
1. Tujuannya harus jelas.
2. Aturan harus dibuat oleh lembaga yang tepat.
3. Jenis, urutan, dan isinya harus sesuai.
4. Aturan harus bisa dilaksanakan.
5. Harus bermanfaat dan berguna.
6. Penulisan aturan harus jelas.
7. Prosesnya harus terbuka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 7, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Pada era reformasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) melalui sidang tahunan MPR.
√ Perubahan pertama ditetapkan pada 19 Oktober 1999
√ Perubahan kedua pada 18 Agustus 2000
√ Perubahan ketiga 9 November 2001, dan
√Perubahan keempat pada 10 Agustus 2002.
Perubahan–perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan ketatanegaraan.