Lihat ke Halaman Asli

Sang Pejalan

Hamba Tuhan

Arti Konstitusi Secara Sempit dan Luas

Diperbarui: 22 Oktober 2023   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

via  sayap bening law ofice

Arti Sempit

Konstitusi dalam pengertian arti sempit adalah konstitusi yang bersifat tertulis atau biasa disebut Undang-Undang Dasar.[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam arti sempit merupakan legal document yang mengandung norma-norma hukum untuk membatasi kekuasaan negara.[2]

Arti Luas

Sedangkan konstitusi dalam arti luas, bukan hanya sebagai dokumen hukum, melainkan juga nonhukum.[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya mengandung aspek non hukum seperti pandangan hidup, cita-cita moral, keyakinan religius, dan paham politik.[4]

Sumber :

[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 200

[2] Tresna Arfana, Nano. Diakses pada Minggu, 22 Oktober 2023 dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18231#:~:text=Konstitusi%20dalam%20arti%20luas%2C%20bukan,hukum%20untuk%20membatasi%20kekuasaan%20negara.

[3] ibid.

[4] Setianingrum, Erni. 2021. Modul 3: Kedudukan dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas VIII, Jakarta: Kemendikbudristek, hal. 12 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline