Penulis : Neng Elsa Nurani Safitri
Kelas : 04SAKM001
NIM : 201011250169
Mata Kuliah : Ekonomi Syariah
TRANSAKSI MARKETPLACE DALAM PANDANGAN ISLAM
Perkembangan perekonomian pada saat ini terbilang sudah semakin maju dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana sekarang kita bisa berbelanja dengan memanfaatkan marketplace untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Pengguna marketplace dari tahun ke tahun semakin meningkat, tak jarang sekarang kita temukan banyak sekali orang yang lebih suka berbelanja melalui online dibandingkan secara offline, selain lebih efektif dan efisien, banyak lagi manfaat yang dapat diperoleh pengguna.
Namun bagaimanakah transaksi marketplace dalam pandangan islam, dalam jual-beli, diisyaratkan harus adanya mu'awadlah yaitu pertukaran harga dengan barang. Dengan adanya harga dan barang yang saling ditukarkan ini menjadi pembedanya pertukaran yang tanpa disertai dengan adanya harga. Disebutkan dalam kitab al-Taqriratu al-SadidahI yang artinya: "Mu'awadlah : dengannya dikecualikan pengertian Hibbah, karena dalam mu'awadlah terdapat dua pihak yang saling menukarkan barang, yaitu dari jalur pembeli ada harga, dan dari jalur penjual ada barang yang dihargai, sehingga seolah terjadi ini harga bagi barang ini. Berbeda dengan hibbah, yang mana penyerahan hanya dilakukan oleh salah satu pihak".
Rukun akad
Menurut pendapat ulama rukun akad ada 3 yaitu
1. Orang-orang yang akad ("aqid)
2. Sesuatu yang diakadkan (Maqud "Alaih)
3. Shighat, yaitu Ijab dan qabul
Macam-Macam Akad Transaksi
- Akad Shahih
Akad shahih merupakan akad yang telah memenuhi syarat dan rukun. Ulama' Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki membagi akad shahih ini dalam dua macam yakni:
a. Akad yang nafiz, yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
b. Akad Mauquf, merupakan akad yang dilakukan seseorang yang mampu bertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan. Seperti akadnya anak yang masih mumayyiz tapi belum baligh sehingga dia harus mendapat izin dari wali anak itu. Menurut Madhab Syafi'i dan Hanbali, jual beli yang mauquf itu tidak sah. - Akad yang tidak Shahih
Mazhab Hanafi membagi akad yang tidak shahih ini ke dalam dua macam.
a. Akad batil, apabila akad itu tidak memenuhi salah satu rukun dan larangan langsung dari syara'. Seperti jual beli yang dilakukan anak kecil.
b. Akad fasid, akad ini pada dasarnya dibenarkan tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas seperti menjual mobil tidak disebutkan merknya, tahunnya, dan sebagainya.
Ada beberapa ciri marketplace dalam kasus jual beli online yaitu :
- Marketplace yang berfungsi sebagai tempat menjual barang dan menjadi fasilitator (perantara) pihak penjual dan pembeli melalui penyediaan tata cara pembayarannya. Untuk masalah barang yang di perjual belikan dan sekaligus deskripsi produknya kepada penjual lewat akun yang dimiliki di marketplace tersebut, dan juga pihak marketplace menyediakan beberapa fasilitas diantaranya :