Lihat ke Halaman Asli

neneng salbiah

Jika ada buku yang ingin kau baca, namun kau tak menemukannya, maka kaulah yang harus menulisnya!

Terjebak "Nikmat" dalam Jerat Kemiskinan

Diperbarui: 21 Agustus 2024   00:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber fhoto bing image kreator digital

Robert Budi Hartono. Orang terkaya Republik ini, yang merupakan pemilik produsen rokok Djarum, tidak merokok. Demikian pula pemilik Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke 14 di Indonesia. Alasan mereka sederhana: rokok berbahaya bagi kesehatan, sebagaimana tercantum dalam kemasannya.

Para konglomerat itu, mendapat berkah dari tingginya konsumsi hasil olahan tembakau, masyarakat Indonesia. Maklum, rokok termasuk barang yang inelastis seperti beras, kenaikan harga tidak mampu menekan tingginya konsumsi rokok.

Sementara konsumen rokok terbesar adalah orang miskin. Merokok adalah penyebab utaman dalam rumah tangga miskin, rokok adalah pengeluaran anggaran belanja terbesar kedua setelah makanan pokok seperti beras.

Hal ini berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam profil kemiskinan, pada profil kemiskinana di indonesia priode maret 2023, yang di rilis pada bulan Juli 2023.

Komoditas makanan yang menyumbang garis kemiskinana terbesar adalah beras, sebesar 19,35% di perkotaan dan 23,73% di pedesaan. Rokok kretek filter menjadi komoditas makanan penyumbang kemiskinan terbesar kedua, dengan 12,14% di perkotaan dan 11,34% di pedesaan.

Kecendrungan lebih rela keluar uang dalam jumlah yang cukup besar untuk rokok di banding untuk biaya peningkatan taraf hidup, seakan sudah terbiasa di kalangan perokok di Indonesia.

Garis kemiskinan adalah batas rupiah minimum yang harus di keluarkan setiap orang dalam sebulan agar tidak dikatagorikan miskin. Penduduk dengan pengeluaran per-kapita per-bulan lebih kecil dari garis kemiskinan akan masuk katagori miskin.

Kontribusi rokok terhadap garis kemiskinan, menduduki posisi kedua, baik di perkotaan maupun pedesaan. Rokok hanya kalah dengan beras.

Segala upaya sudah di lakukan pemerintah untuk menekan angka penikmat rokok, dari mulai naiknya cukai, hingga meroketnya harga rokok eceran, dan keppres tentang larangan menjual rokok batangan.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline