Kehadiran seorang pemimpin daerah tidak hanya merepresentasikan wajah pemerintah, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan publik terhadap institusi yang diembannya. Kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan nasional. Skandal ini tidak hanya mencoreng integritas individu, tetapi juga mengundang pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan pencegahan dalam lingkungan pemerintahan.
Dinamika Narkoba dan Kejahatan Kerah Putih
Penyalahgunaan narkoba dalam konteks pejabat publik kerap kali dikaitkan dengan kejahatan kerah putih. Menurut teori Differential Association dari Edwin Sutherland, pelaku kejahatan seperti ini cenderung melakukan penyimpangan akibat pengaruh lingkungan sosial tertentu. Dalam banyak kasus, pejabat yang memiliki akses dan kekuasaan besar sering kali berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, baik oleh pihak internal maupun eksternal.
Dari sisi hukum, keterlibatan pejabat negara dalam kasus narkoba menunjukkan lemahnya pengawasan atas aktivitas mereka. Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pengguna narkoba yang tertangkap wajib menjalani rehabilitasi. Namun, jika terbukti menjadi pengedar atau pelaku aktif dalam rantai distribusi, maka sanksi pidana berat harus diterapkan sesuai Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika.
Perspektif Hukum: Problem Sistemik
Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa masalah ini tidak dapat dilihat semata sebagai pelanggaran individu. Perlu analisis mendalam mengenai celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pejabat publik.
- Kelemahan Sistem Deteksi Dini: Tidak adanya mekanisme pengawasan rutin, seperti tes narkoba berkala bagi pejabat publik, menjadi salah satu penyebab lemahnya deteksi dini.
- Budaya Impunitas: Dalam beberapa kasus, pejabat yang terjerat kasus narkoba berhasil lolos dari jerat hukum karena intervensi kekuasaan.
Solusi: Menggagas Pendekatan Hukum yang Inklusif
Dalam menangani kasus ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan solusi tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif:
Peningkatan Pengawasan
Pemerintah perlu mengimplementasikan integrity test secara berkala bagi pejabat publik. Tes ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan tetapi juga memberikan efek jera.Reformasi Kebijakan Anti-Narkoba
UU Narkotika perlu diperbarui agar memberikan fokus lebih pada penanganan akar masalah, seperti edukasi dan pencegahan. Pendekatan restoratif juga penting untuk memastikan pelaku penyalahgunaan mendapatkan rehabilitasi yang tepat.Pendidikan Integritas
Pendidikan moral dan integritas harus dimasukkan ke dalam program pembinaan pejabat daerah, termasuk pelatihan tentang dampak buruk narkoba terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.