Lihat ke Halaman Asli

Pemenuhan Hak-Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Diperbarui: 18 Juli 2022   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan anak yang dalam pendidikan membutuhkan pelayanan yang spesifik, lain hal dengan anak pada umumnya. 

Anak-anak berkebutuhan khusus ini pada umumnya memiliki perbedaan yang begitu jauh dari anak-anak seusianya dimulai dari tahap perkembangan yang terhambat dan proses belajar yang sangat lambat. 

Perbedaan yang dimiliki oleh anak-anak dengan kebutuhan khusus ini tidak boleh sampai menjadi alasan bagi kita untuk memandang mereka dengan sebelah mata hanya karena kekurangan yang mereka miliki, hal ini dikarenakan tidak ada manusia yang diciptakan sempurna oleh Allah. 

Tidak sedikit dari mereka yang juga mempunyai kemampuan-kemampuan khusus yang sudah menjadi keahliannya, hal ini dapat menjadi bukti bahwa mereka juga bias menjadi seperti anak-anak normal pada umumnya. 

Setiap anak mempunyai hak-haknya tersendiri yang perlu diperhatikan dan dipenuhi, tanpa terkecuali anak berkebutuhan khusus, sama seperti anak-anak normal pada umumnya. 

Anak ABK juga mempunyai hak-hak mereka sendiri, dan hal itu berhak diperjuangkan dan dipertahankan, mereka juga berhak mendapatkan layanan dalam kehidupannya untuk menunjang kehidupannya kedepan dan untuk meringkan kesulitan-kesulitan yang sudah dialami mereka.

Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak anak berkebutuhan khusus hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatnya UU tentang pelayanan yang dapat diterima oleh ABK, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang berbunyi: "Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan;"

Usaha pemerintah dalam upayanya mengoptimalkan hak-hak dan layanan anak-anak dengan kebutuhan khusus juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, dalam UU tersebut dijelaskan dalan pasal 5 ayat 3 mengenai hak-hak anak penyandang disabilitas yaitu :

  • mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  • mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  • dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  • perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  • Pemenuhan kebutuhan khusus;
  • perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  • mendapatkan pendampingan sosial.

Meskipun pemerintah sudah melakukan usaha dalam memenuhi hak-hak dan pemenuhan kebutuhan dalam menunjang perkembangan anak berkebutuhan khusus, namun semua itu tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dari pihak lain seperti keluarga dan masyarakat. 

Realita lapangan yang kita lihat dimana meskipun keluarga dan pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin namun ada saja pihak lain yang sering kali meremehkan anak dengan kebutuhan khusus ini. 

Kasus yang sering kita temui di masyarakat diantaranya yaitu masih banyaknya kekerasan, pelecehan yang dilakukan kepada anak penyandang disabilitas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline