Lihat ke Halaman Asli

Tipu Daya di Balik Pembelian Saham Freeport

Diperbarui: 23 Juli 2018   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan MCMoran Inc telah meneken pokok pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia (PTFI).Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64 persen PT Freeport Indonesia.Langkah ini untuk menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional.

Proses yang akan dilakukan,Inalum mengeluarkan dana sebesar USD 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di Freeport Indonesia dan 100 persen saham Freeport MCMoran di PT Indocopper investama,yang memiliki 9,36 persen saham di Freeport Indonesia.

Ada banyak isu dan komentar menyusul penandatangan HoA tersebut.Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI,Fahri Hamzah,menyatakan pemerintah mengakuisisi saham Freeport sebesar 51 persen bisa jadi bermasalah.

"Kontrak Karya Freeport berakhir 2021(tiga tahun lagi) dan otomatis 100 persen Freeport kembali ke pangkuan NKRI.Tanpa biaya.Sekarang seolah pemerintah akuisisi 51 persen saham dan perpanjang kontrak karya sampai 2041(23 tahun lagi) dengan biaya Rp 53 Triliun.Apa yang salah?" ungkap Wakil Ketua DPR RI,Fahri Hamzah,diakun Twitter pribadi miliknya (15/7/18).

Tentu bukan hanya tambang emas di Papua yang dikuasai oleh Asing seperti PT Freeport.Banyak tambang lain dan sumberdaya alam kita yang juga dikuasai oleh swasta dan Asing. Jika demikian wajarlah jika kemudian-sebagaimana banyak diungkap-hampir 90 persen kekayaan alam negeri ini dikelola oleh pihak asing atas nama penanaman modal asing (PMA).Sialnya,itu berlangsung sejak tahun 1967-saat Rezim Orde Baru mulai meriberalisasi perekonomian nasional dengan mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing-hingga saat ini.

Islam hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. 

Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara.Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing. Diantara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rosululloh saw: Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air,rumput,dan api (HR.Ibnu Majah).

Dengan demikian untuk mengakhiri kisruh pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana yang terjadi saat ini,mau tak mau,kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam.

Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan aturan sekular kapitalis,tidak diatur dengan syariah Islam,semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya.Terbukti,di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita,mayoritas rakyat negeri ini miskin.Pasalnya sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang,terutama pihak asing bukan oleh rakyat kebanyakan.

Alhasil, mari kita segera menjalankan semua ketentuan Alloh SWT dan Rosul Nya dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam.Penerapan seluruh syariah Islam tentu membutuhkan peran negara.

Pasalnya banyak ketentuan syariah Islam berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti pengelolaan sumberdaya alam. Tanpa peran negara yang menerapkam syariah Islam,rakyat secara umumlah yang dirugikan sebagaimana terjadi saat ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline