Lihat ke Halaman Asli

Analisis terhadap Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) sebagai Lintas Batas Negara

Diperbarui: 3 Desember 2021   02:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdagangan manusia adalah salah satu bentuk perbudakan modern yang terjadi di tingkat nasional dan internasional, dengan perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi, terjadi dalam berbagai cara baru. Misalnya, munculnya pengantin pesanan dengan tujuan mencari keuntungan komersial. Perdagangan manusia sudah menjadi kejahatan transnasional yang sudah melanda semua negara di dunia dari dulu sampai sekarang. 

Belakangan, beberapa konvensi internasional dibentuk untuk mengatur hal ini. Diantaranya adalah Konvensi Internasional 1921 untuk Pemberantasan Perdagangan Budak Putih, Konvensi Internasional 1921 untuk Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak, Konvensi Internasional 1933 tentang Penindasan Perdagangan Perempuan Segala Usia, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) 1979. 

Dari beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi, bagi negara-negara di dunia karena jumlah kasus yang terus meningkat, tidak ada satu negara pun yang benar-benar dapat menyelesaikan atau bahkan menghapuskan perdagangan manusia.

Sejauh ini, lembaga pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat belum menyepakati definisi perdagangan manusia. Padahal, upaya telah dilakukan sejak akhir abad ke-18. Menurut definisi Global Alliance to Combat Trafficking in Women (GAATW), perdagangan manusia adalah “semua tindakan yang melibatkan perekrutan dan/atau pengangkutan seseorang di dalam dan di luar negeri”.

Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) telah mengidentifikasi empat elemen yang harus ada dalam perdagangan manusia, yaitu:

1. Perbatasan internasional memiliki biaya

2. Ada promotor-pedagang yang terlibat

3. Mata uang atau metode pembayaran lainnya berpindah tangan, dan

4. Masuk dan/atau tinggal di negara tujuan adalah ilegal

Indonesia sendiri mendefinisikan perdagangan manusia dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu:

“Melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemenjaraan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ijon, atau pemberian pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang menguasai orang lain, baik dalam atau antar negara Tujuannya adalah untuk mengeksploitasi atau menyebabkan orang dieksploitasi."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline