Lihat ke Halaman Asli

Nelyda MutiaraHermawan

Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan kepada Perempuan dengan Menegakan Hukum Perlindungan HAM

Diperbarui: 21 Juni 2022   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEKERASAN KEPADA PEREMPUAN

 DENGAN MENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN HAM

 

Nelyda Mutiara Hermawan

(Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom)

ABSTRAK

Realitas masyarakat menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan perempuan korban kekerasan hukum masih sangat rendah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum, yaitu: komposisi, struktur dan budaya. 

Produk hukum saat ini pada intinya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan KDRT dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Benda. 

Tulisan ini mencoba melihat berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan di rumah, di tempat kerja dan di masyarakat sebagai cerminan dari ketimpangan posisi tawar perempuan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. 

Melalui metode penelitian kualitatif, peneliti ingin mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk manifestasi fisik, seksual, ekonomi, politik dan psikologis yang mungkin dimiliki individu, masyarakat, dan negara. . Pasal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan perempuan masih rendah.

(Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline