Lihat ke Halaman Asli

Nelly Rachman

Black Lovers

Sudahkah Indonesia Terbuka?

Diperbarui: 9 September 2021   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal yang wajib dilaksanakan badan publik untuk mewujudkan good governance melalui prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. "KIP memiliki peran penting termasuk dalam penanganan pandemi COVID-19 saat ini. 

Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa informasi yang dihasilkan badan publik akurat, benar dan tidak menyesatkan sehingga dapat diterima, dibaca dan didengar dengan baik oleh masyarakat." Hal ini diutarakan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, saat memberikan opening speech pada Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Kementerian Keuangan Agustus lalu.

Pentingnya keterbukaan informasi publik juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat berpidato bulan April yang lalu pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional Ke-88 Tahun 2021. 

Dalam pidatonya Presiden menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi. "Informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel, selain mendukung pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat, juga membantu pemahaman masyarakat dalam menghadapi pandemi ini," ungkapnya.

Pemerintah Indonesia memang memberikan perhatian penuh terhadap keterbukaan informasi publik. Dapat dikatakan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak sejarah dalam era keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang yang dikenal dengan nama UU KIP ini memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dihasilkan badan publik. 

Menurut UU KIP setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik serta memperoleh informasi publik dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan. Lalu bagaimana potret keterbukaan informasi publik di Indonesia sekarang ini, 13 tahun setelah disahkannya UU KIP?

Komisi Informasi Pusat

Pelaksanaan UU KIP di Indonesia mendapatkan pengawalan penuh dari Komisi Informasi. Dalam UU KIP disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi ini terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota (jika dibutuhkan).

Tugas Komisi Informasi Pusat terkait dengan penetapan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, termasuk penyelesaian sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk, dan pelaporan pelaksanaan tugas berdasarkan UU KIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaporan ini dilaksanakan satu tahun sekali atau jika diminta sewaktu-waktu.

Saat ini Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Gede Narayana sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Komisi Informasi Pusat dibantu oleh Wakil Ketua dan Komisioner Bidang. 

Lebih lengkapnya Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017 -- 2021 yaitu Gede Narayana (Ketua), Hendra J. Kede (Wakil Ketua), Arif Adi Kuswardono (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Cecep Suryadi (Ketua Bidang Kelembagaan), Wafa Patria Umma (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), Romanus Ndau (Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi), dan M. Syahyan (Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline