Lihat ke Halaman Asli

Neli Rohmah

Mahasiswa

Konsep dan implementasi koperasi syariah di Indonesia

Diperbarui: 17 Desember 2024   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAMA :Tatmainna Naili Rohmah

NIM :2220110004

KELAS : HKI A5

Konsep dan Implementasi Koperasi Syariah di Indonesia

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menjunjung nilai-nilai keadilan, transparansi, dan gotong royong. Di Indonesia, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi umat sekaligus mendorong inklusi keuangan berbasis syariah. Artikel ini akan membahas konsep dasar koperasi syariah serta implementasinya di Indonesia. 1. Prinsip Syariah dalam Koperasi

Koperasi syariah berlandaskan ajaran Islam yang melarang praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Kegiatan usaha koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit-sharing) seperti mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kerja sama modal bersama), serta transaksi berbasis jual beli seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).

A.Prinsip utama koperasi syariah meliputi:

*Keanggotaan sukarela dan terbuka: Semua orang bisa bergabung tanpa diskriminasi.

*Pengelolaan demokratis: Anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung jumlah simpanan.

*Distribusi keuntungan adil: Berdasarkan kontribusi modal atau usaha masing-masing anggota.

*Gotong royong: Mengutamakan kebersamaan dan kerja sama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline