NAMA :Tatmainna Naili Rohmah
NIM :2220110004
KELAS : HKI A5
Konsep dan Implementasi Koperasi Syariah di Indonesia
Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menjunjung nilai-nilai keadilan, transparansi, dan gotong royong. Di Indonesia, koperasi syariah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi umat sekaligus mendorong inklusi keuangan berbasis syariah. Artikel ini akan membahas konsep dasar koperasi syariah serta implementasinya di Indonesia. 1. Prinsip Syariah dalam Koperasi
Koperasi syariah berlandaskan ajaran Islam yang melarang praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Kegiatan usaha koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit-sharing) seperti mudharabah (kerja sama modal-usaha) dan musyarakah (kerja sama modal bersama), serta transaksi berbasis jual beli seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).
A.Prinsip utama koperasi syariah meliputi:
*Keanggotaan sukarela dan terbuka: Semua orang bisa bergabung tanpa diskriminasi.
*Pengelolaan demokratis: Anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung jumlah simpanan.
*Distribusi keuntungan adil: Berdasarkan kontribusi modal atau usaha masing-masing anggota.
*Gotong royong: Mengutamakan kebersamaan dan kerja sama.