Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Mati yang Mematikan Hukum

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MARY Jane Fiesta Veloso, 30, merupakan perempuan Filipina yang miskin sekaligus orang tua tunggal bagi dua anak. Dia pernah bekerja sebagai buruh migran di Dubai. Dia adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Bahkan, dia juga merupakan korban percobaan pemerkosaan saat bekerja di Dubai.

Pada April 2010, dikabarkan dia direkrut oleh teman mantan suaminya yang bernama Maria Kristina P. Sergio untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia melalui jalur ilegal. Bukannya bekerja, dia malah diminta Kristina untuk pergi ke Indonesia, menemui teman Kristina. Tanpa sepengetahuannya, ternyata tas yang dibawanya ke Indonesia berisi 2,6 gram heroin. Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto, Jogjakarta, pada 24 April 2010, saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur–Jogjakarta. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mary Jane terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedaran narkoba diibaratkan pembunuhan masal di Indonesia. Warga asing yang membawa narkoba ke Indonesia dengan demikian diibaratkan penjahat yang hendak melakukan pembunuhan masal berencana di Indonesia. Indonesia berduka atas tingginya angka kematian generasi muda gara-gara narkoba. Karena itu, hukuman bagi pembunuh masal harus tegas, yaitu hukuman mati. Hukuman mati di Indonesia telah menjadi simbol nyata betapa bencinya bangsa Indonesia dengan para pengedar narkoba yang telah membunuh jutaan anak bangsa yang masih produktif.

Walaupun demikian, kita perlu menyadari bahwa hukuman mati tidak jarang disajikan sebagai suatu ketidakadilan. Tidak sedikit studi yang menyimpulkan bahwa proses-proses persidangan hukuman mati begitu dipenuhi dengan kesalahan sehingga bukan hanya tidak adil, tetapi juga tidak rasional. Hasil studi James S. Liebman, Jeffrey Fagan, dan Valerie West yang bertajuk A Broken System: Error Rates in Capital Cases 1973-1995 (2000: 1) di University of Columbia School of Law, yang meneliti hampir 4.600 kasus hukuman mati di seluruh negara bagian Amerika, memperlihatkan bahwa secara nasional, angka menyeluruh dari kesalahan pada kasus-kasus hukuman mati adalah 68 persen atau hampir tujuh dari setiap sepuluh kasus sehingga menimbulkan keraguan yang besar. Kesimpulan terhadap penelitian itu, kesalahan serius terhadap pengadilan hukuman mati telah mencapai proporsi yang epidemis (2000: 20). Hal itulah yang perlu menjadi perhatian bagi pengadilan hukuman mati di Indonesia. Sebab, tidak seperti hukuman-hukuman lain, di dalam pengadilan hukuman mati, begitu orang dieksekusi mati secara salah, tidak ada jalan bagi pengadilan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Walter Berns dalam buku bunga rampai suntingan Stassen yang berjudulCapital Punishment (1998: 14) menyatakan, keadilan berarti retribusi. Artinya, keadilan harus cukup peduli tentang komunitas moral dan legal untuk menjadi marah dan memberikan hukuman mati sebagai balasan terhadap para pembunuh yang bengis, yang merongrong komunitas itu (1998: 101). Prinsip keadilan retributif berhasil merasionalisasi hukuman mati dalam konsep salah dan benar dengan cara me(nyalah)letakkan tindakan pembunuhan bukan lagi di tangan pengedar narkoba yang dapat membunuh generasi muda bangsa, melainkan di tangan otoritas, yaitu sistem yuridis yang merupakan wakil dari masyarakat. Dengan keadilan retributif melalui hukuman mati, upaya menghapus dosa telah diganti dengan cara membunuh si pendosa.

Glen H. Stassen di dalam bukunya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Etika Kerajaan (2005: 243-4) memperlihatkan bahwa hukuman mati adalah jalan ketidakberdayaan dan kegagalan dalam mengurangi angka kejahatan. Bagi Stassen, hukuman mati justru meneladankan budaya pembunuhan. Hukuman mati punya dampak imitatif yang paradoksal pada para pembunuh potensial lainnya. Hukuman mati menampilkan contoh resmi pemerintah bahwa membunuh seseorang adalah sebuah cara yang wajar untuk menyelesaikan berbagai perasaan kebencian. Kesucian hukum bak sebuah kotoran yang berlapis emas.

Di kalangan kristiani, kisah tentang jemaat Efesus menjadi bernas bagi hukum Indonesia. Jemaat Efesus adalah jemaat yang terpuji karena mereka tekun mencari kebenaran. Mereka tidak pernah membiarkan kepalsuan terjadi di tengah-tengah mereka sehingga mereka bahkan tidak segan-segan menguji orang-orang yang mengaku diri sebagai rasul. Akan tetapi, jemaat yang militan itu juga dicela. Tuhan tidak mendapati lagi kasih di dalam jemaat Efesus (Wahyu 2:1-7). Seluruh upayanya menjaga kemurnian, meninggikan kebenaran dan kesalehan yang menakjubkan, tidak ada gunanya sedikit pun tanpa disertai kasih. Seperti yang terjadi di jemaat Efesus, dalam setiap usaha untuk menegakkan kebenaran dan kemurnian, selalu ada pencobaan untuk meninggalkan kasih. Semangat yang terlalu tinggi untuk menegakkan kebenaran, bahkan menjaga kemurnian, mudah sekali berubah menjadi kebencian dan nafsu untuk melenyapkan orang-orang yang dianggap tidak benar serta tidak murni.

Yesus di dalam masa-Nya difitnah sebagai orang yang tidak benar dan tidak murni. Bahkan, Dia mati di kayu salib sebagai simbol kematian yang paling hina. Hukuman mati yang diterima Yesus memperlihatkan betapa hukum dapat dimanipulasi begitu rupa demi kepentingan tertentu sehingga menciptakan keadilan yang tak lagi adil. Girard bahkan memperlihatkan bahwa orang di masa Yesus justru membunuh Yesus karena tidak mampu untuk mencapai titik rekonsiliasi tanpa membunuh (1996: 186). Hukuman mati adalah pilihan yang paling mudah untuk menghapus sesuatu yang dianggap sebagai sebuah kejahatan dengan memusnahkan penjahatnya sekaligus.

Hukum di Indonesia merupakan sebuah kedaulatan yang harus dihormati. Hal itu tidak dapat lagi dimungkiri karena hukum di Indonesia merupakan cerminan kesucian bangsa ini. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa hukum tetaplah buatan manusia. Hukum ada bagi manusia, bukan manusia bagi hukum. Maka, tidak dapat kita mengatakan bahwa hukuman mati harus dijalankan demi kedaulatan hukum itu sendiri. Ketika hukum dijalankan tidak secara kritis, hukum pun kehilangan fungsinya. Hannah Arendt memperlihatkan bahwa banalitas kejahatan lahir karena manusia tidak kritis dan hanya taat terhadap perintah atau hukum yang diberikan (1963: 135 Bdk. Villa, 2000: 66-7). Karena itu, Indonesia tidak dapat bermental revolusi dalam hal hukuman mati dengan menyetujui hukuman mati begitu saja. Indonesia membutuhkan revolusi mental justru agar dapat kritis terhadap hukum itu sendiri, demi kemanusiaan, demi kehidupan. Rakyat Indonesia perlu berpartisipasi aktif di dalam berbagai kelompok yang bekerja untuk mencegah pembunuhan melalui peredaran narkoba, dengan cara pemberdayaan yang jauh lebih efektif, daripada mendukung hukuman mati bagi para pengedarnya. (*)

Jawa Pos, Kolom Opini, 27 April 2015.

http://www.jawapos.com/baca/opinidetail/16418/hukuman-mati-yang-mematikan-hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline