Kurang Lebih satu minggu ini, saya sibuk membantu adik bungsu saya mempersiapkan berkas registrasi ulang mahasiswa baru. Adik saya lulus tes seleksi umum di salah satu perguruan tinggi Negeri di Medan dengan jurusan non-pendidikan (jurusan saya dahulu). Tahun ke tahun memang selalu ada perubahan dalam hal regitrasi ulang di kampus itu, namun saya tidak menyangka tahun ini, prosesnya sangat lah jauh dar kata easy.
Pertama harus menyerahkan dokumen ke bagian administasi kemahasiswaan di kampus itu yang mana isi dokumennya terdiri dari : SKHU legalisir, Surat keikutsertaan SBMPTN, Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua, dngan lampiran tanggungan yang sedang berjalan, saat itu adik saya melampirkan tagihan air dan listrik, angsuran dua motor orang tua saya. Sepintas saya akan mengira lampiran ini akan membuat uang kuliah murah nantinya.
Kedua setelah menyerahkan berkas hardcopy tersebut, berapa hari kemudian tepatnya tagl 4 kemarin, calon mahasiswa baru diminta untuk melakukan pra registrasi ulang secara online. Di sini lah calon mahasiswa mengetahui UKT (uang kuliah Tunggal) /mahasiswa. Saat adik saya menyebutkan nominalnya, terkejut saya karena tagihannya 1,7jt. Orang tua saya saat mengetahui itu pun, sangat tidak menyangka.
Lalu kata adik saya, ada tadi kak yang aku lihat, gaji orang tuanya dibilang Rp800.000 (tanpa lampiran apapun) karena orang tuanya wiraswasta, dan uang kuliahnya /semester Rp 500.000. Enggak tahu juga gimana penghitungan UKT ini kk. Gaji bapak kita terlampir Rp4jt, tapi kan kita sertain tanggungan-tanggungan yang sedang berjalan, masah semesterannku sampai RP1,7jt. Kasihan kali kak bapak kita. Dengan semesteran kak el, Rp2,5jt lah kk. Tau gitu, kita laporin rendah aja kk penghasilan bapak kita, biar bs Rp500.000 juga semesteranku. Aku kan berusaha masuk negeri karena biaya kuliah terjangkau, kalau segini udah hampir sama dengan swasta kk.
Aku pun baru mendengar sistem pembayaran kuliah ini, sungguh gak menyangka uang semesteran adik saya sampai sebesar itu, padahal adik saya yang juga kuliah di kampus yang sama dengan jurusan yang berbeda uang kuliahnya hanya 725rb. Jadi bingung juga, parameter seperti apa yang digunakan dalam sisterm UKT ini. Apakah kisaran biaya kuliah ini ditetapkan Kampus atau sudah ada ketentuan tersendiri dari pemerintah???
Saya sih berharap akan ada kajian ulang mengenai sistem ini (entah dari pihak kampus atau dari DIKTI). Karena dalihnya sistem ini diberlakukan supaya mahasiswa tidak diberatkan dengan uang pangkal, praktek dan lain-lain. Kampus saya dulu dan adik saya kini tidak pernah meminta uang pagkal seperti yang kata Pak M.Noh bisa sampai belasan juta itu. Jadi sistem ini sama sekali tidak meringankan, justru sebaliknya.
Dari Pengahasilan Rp4jt, orang tua saya dituntut untuk harus ekstra meminimalisir pengeluaran untuk bisa memenuhi tagihan sistem ini. Belum tanggungan keluarga harian, tagihan angsuran, tanggungan kos adik-adik dll. Padahal niat untuk lanjut kuliah di perguruan tinggi negeri untuk meringankan beban orang tua, kalau seperti ini entahlah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H