Lihat ke Halaman Asli

Federalisme Indonesia

Diperbarui: 31 Januari 2019   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


"Masyarakat takut dirasakan sebagai anti Undang-Undang Dasar 1945, anti Pancasila, anti NKRI, dan takut dirasakan pemberontak... Tapi yang sangat takut soal ini kok Jawa ya?"---Faisal Basri

NKRI harga mati!

Jargon tersebut sering terdengar sejumlah waktu belakangan. Kalimat digdaya tersebut sering dibacakan sebagai penegasan bahwa format Negara Kesatuan ialah final, mustahil diganggu gugat lagi, sampai-sampai sistem kenegaraan lain laksana federasi tabu guna didiskusikan. Tapi bila berandai-andai, kira-kira sesuai ga ya gagasan federalisme diterapkan di Indonesia?

Federalisme tersebut sendiri ialah bentuk negara dimana provinsi adalahbagian tak terpisahkan dari pemerintahan pusat. Sama serupa seperti sistem Negara Kesatuan yang anda anut sekarang. Hanya dalam praktiknya, provinsi ini diberi kewenangan sarat dalam mengelola segala aspek pembangunan, mulai dari keuangan, infrastruktur, pendidikan, hukum, pendidikan, dan sebagainya.

Bedanya dengan Negara Kesatuan, pemerintahan pusat melulu bertugas mengurusi hal-hal mempunyai sifat nasional saja laksana pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, dan Fiskal. Selebihnya adalahwewenang pemerintah negara bagian/ provinsi.

Banyak negara memakai sistem federal. Mulai dari Amerika Serikat, Australia, Swiss, bahkan tetangga terdekat kita, Malaysia, pun menggunakan sistem federalisme.

Federasi sendiri bukanlah kata asing untuk Indonesia. Karena ketika negara anda belum lahir, Jepang sudah menyarankan pada BPUPKI supaya membentuk negara federal. Tapi sayangnya, perwakilan sepuluh orang dari luar jawa tidak lumayan kuat untuk memprovokasi keputusan sampai-sampai terbentuklah negara kesatuan.

Selain tersebut Soekarno yang berasal dari etnis Jawa yang kriteria dengan aristokrasi mempengaruhinya untuk memfokuskan kekuasaan. Berbeda dengan Hatta yang berasal dari Minangkabau yang kebiasaan aristokratnya sudah dilemahkan oleh gerakan Islam dan kebiasaan dagang.

Ia lebih memilih federasi sebagai sistem negara. Namun sekali juga Dwitunggal Indonesia bertolak belakang pendapat, sebagai seorang demokrat Bung Hatta tetap tunduk dan patuh untuk keputusan suara terbanyak.

TAPI SEKARANG KOK FEDERALISME SEPERTI HANTU YANG DITAKUTI DALAM POLITIK INDONESIA?
Jawabannya ialah saat negara anda tetap balita, federasi pernah dipakai sebagai format negara. Tapi ketika itu, tepatnya pada tahun 1949 sesudah perjanjian Konferensi Meja Bundar, sistem federal dipaksakan oleh Belanda untuk Indonesia.

Langkah tersebut bertujuan guna memecah belah kekuatan politik nasional supaya mudah dipengaruhi. Belanda yang porak-poranda usai Perang Dunia II masih membutuhkan sumber daya Indonesia untuk mencairkan ekonominya dan bercita-cita dapat pulang menguasai nusantara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline