Lihat ke Halaman Asli

Negara KITA

Keterangan

Pengawasan Senjata Cegah Makar

Diperbarui: 11 Juni 2019   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemenhan [Foto: Dok. Setkab]

Telah kita ketahui bersama, bahwa aksi damai 21-22 Mei telah ditunggangi kelompok tertentu. Penunggangan aksi damai itu menyebabkan kerusuhan di beberapa kawasan Jakarta. 

Salah satu kelompok yang membonceng aksi damai berusaha menciptakan martir dan juga berencana membunuh 4 tokoh nasional serta seorang pimpinan lembaga survei. 

Demi mencapai tujuan tersebut, mereka menggunakan senjata api. Bahkan salah satu senjata memiliki teleskop untuk membidik dari kejauhan, sehingga kuat dugaan adanya sniper/penembak jitu.

Senjata api? Mengapa senjata api tersebut bisa beredar? Padahal berbagai peraturan dan perundangan di Indonesia telah mengatur mengenai kepemilikan dan peredaran senjata. 

Berdasarkan investigasi dari Tempo, operasi beserta senjata-senjata dalam kerusuhan 22 Mei dan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional didanai bahkan disediakan oleh oknum-oknum tertentu.

Tempo membeberkan beberapa oknum tersebut seperti Habil Marati, seorang politikus yang memberikan uang Rp 60 juta kepada calon eksekutor empat pejabat, serta Asmaizul alias Fi yang juga Ketum Gerakan Emak-emak Peduli Rakyat/Gempur yang senjata revolver Taurus miliknya ditemukan di mobil calon eksekutor. Ia pun menerima uang Rp 50 juta dari calon eksekutor. Sebagai informasi, Gempur adalah organisasi sayap pendukung paslon Prabowo-Sandi.

Rencana mengerikan tersebut membuka tabir bahwa perlu adanya pengawasan dan pendataan senjata yang komprehensif.

Perlunya pendataan dan pengawasan senjata pernah diungkapkan Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra pada tahun 2017 yang lalu. Politikus NasDem itu menyarankan agar pemerintah membuat sistem pendataan senjata yang terpadu antar-lembaga negara. Hal ini ia ungkapkan karena senjata sangat rawan digunakan untuk perbuatan makar sehingga mampu mengancam keamanan nasional. 

Menurutnya, bisa saja sekelompok masyarakat sipil mempersenjatai diri untuk melakukan makar terhadap pemerintah. Makar, apalagi diikuti dengan penggunan senjata api jelas dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Indonesia.

Lantas darimana sebaiknya dimulai pengendalian senjata itu? Kuncinya ada di Kementerian Pertahanan. Pihak Kemenhan harus mengetahui di mana saja senjata beredar dan wajib mengetahui siapa saja pihak yang memiliki senjata api. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline