Lihat ke Halaman Asli

Negara KITA

Keterangan

Rakyat Berontak, Tolak BW Jadi Panelis Debat

Diperbarui: 3 Januari 2019   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BW [Foto: Reza Deni/Tribunnews]

Betapa hebatnya penolakan terhadap Bambang Widjojanto (BW) untuk menjadi salah satu panelis debat Pilpres 2019. Kali ini penolakan tersebut datang dari Satgas Anti Diskriminasi Hukum (SADIS). 

Koordinator SADIS Gunawan mengatakan bahwa mereka telah menyampaikan penolakan tersebut kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Alasannya adalah karena Bambang Widjojanto tidak memiliki kapasitas secara moral terkait tahapan pemilihan Capres-Cawapres 2019 disebabkan statusnya yang masih sebagai tersangka.

Status tersangka ini bermula dari keterlibatannya dalam memerintahkan saksi Ratna Mutiara memberikan keterangan palsu pada sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Ia menjadi tersangka pada 23 Januari 2015, bahkan berkas perkaranya telah lengkap/sempurna (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2015. Akan tetapi, akibat desakan dan manipulasi oleh beberapa pihak, Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif dan memutuskan menerbitkan penetapan deponeering atas perkara tersebut. Sebagai info, deponeering adalah mengesampingkan perkara hukum demi kepentingan umum.

Sehingga menjadi pertanyaan tersendiri. Pantaskah orang yang status tersangkanya masih ada menjadi panelis di debat Pilpres? Terlebih lagi perkara yang menyandung Bambang Widjojanto tidak hanya sampai di situ. Ia juga diduga terlibat manipulasi pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjadi pengacara Senior Partner Widjojanto, Sonhaji & Associates. 

Terkait manipulasi pajak dan TPPU tersebutlah maka muncul lagi kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjelang pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekayaan eks Wakil Ketua KPK tersebut ditaksir minimal Rp 105 miliar. Akan tetapi, Bambang mengakui bahwa dirinya hanya memiliki kekayaan Rp 4,8 miliar.

Tidak hanya sampai di situ, saat Pilkada DKI tahun 2017, Bambang menduduki posisi sebagai salah satu timses pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Latar belakang tersebut tentu saja menyebabkan Bambang tendensius terhadap pasangan Prabowo-Sandi yang saat ini bertarung di ajang Pilpres.

Oleh karena itu, lewat paparan SADIS, terbitlah petisi Tolak Bambang Widjojanto Menjadi Panelis Debat Pilpres 2019 di situs Change.org. Alasan-alasan yang terkuak di atas oleh banyak pihak sangat logis dan masuk akal. Berdasarkan data terbaru, lebih dari 6000 orang orang telah menandatangani penolakan BW menjadi panelis debat Pilpres 2019.

Track record yang buruk serta ketidaknetralan apakah merupakan keputusan yang tepat oleh KPU dalam memilih Bambang sebagai panelis? Terlebih, status tersangka masih melekat pada BW dan hanya karena deponeering maka ia tidak menjadi terdakwa. Bukankah penutup mata Justitia menyimbolkan keadilan tak memandang kekayaan, kekuasaan, dan status?

Sumber

1. Sindonews Jatim [SADIS Tolak Bambang Widjojanto Jadi Panelis Debat Capres]

2. Suara Pembaruan [Sadis Tolak Bambang Widjojanto Jadi Panelis Debat]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline