Lihat ke Halaman Asli

Negara KITA

Keterangan

Kasus Kesaksian Palsu Bambang Widjojanto

Diperbarui: 31 Desember 2018   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bambang Widjojanto [Foto: kanalberita8.com]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan untuk menggelar debat Capres dan Cawapres antara dua paslon yang akan bertarung di Pilpres 2019. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, debat akan digelar pada bulan Januari-April 2019. Tanggal debat pun telah diusulkan yaitu tanggal 17 Januari, 17 Februari, 17 Maret, 30 Maret, dan 13 April.

Debat perdana yang akan digelar pada 17 Januari mengusung tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme. Debat ini akan dihadiri oleh delapan orang panelis, yakni Hikmahanto Juwana, Bagir Manan, Ahmad Taufan Damanik, Bivitri Susanti, Adnan Topan Husodo, Margarito Kamis, Bambang Widjojanto, serta satu orang lagi yang berasal dari unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam tahap konfirmasi.

Salah satu nama panelis yang diusung, yaitu Bambang Widjojanto menjadi perhatian banyak pihak. Telah kita ketahui bersama, Bambang Widjojanto adalah mantan wakil ketua KPK. Bambang sendiri memiliki track record yang tidak mulus. Dia pernah tersandung kasus kesaksian palsu.

Januari 2015, Bareskrim Polri pernah menangkap Wakil KPK Bambang Widjojanto terkait Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 dan menetapkannya menjadi tersangka. Bambang disangka memerintahkan 68 orang saksi memberi kesaksian palsu pada sidang sengketa pilkada Kab. Kotawaringin, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Bambang saat itu menjadi penasihat hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang menggugat pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno.

Namun, walau telah dinyatakan sebagai tersangka, eks wakil ketua KPK ini tidak masuk dalam daftar vonis terdakwa. Nama yang justru terseret adalah Zulfahmi Arsyad. 

Menurut Kepolisian, Zulfahmi dan Bambang adalah tim pengacara yang menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Zulfahmi yang masih berkerabat dengan Ujang Iskandar, disebut menyiapkan uang Rp 150 juta atas permintaan Bambang. Zulfahmi sendiri divonis 7 bulan penjara. Jaksa persidangan saat itu, Shinta tak mau berkomentar ketika dikonfirmasi terkait nama Bambang yang tak muncul di amar putusan. Hingga saat ini, kasus itu masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

Misteri kasus kesaksian palsu ini pula yang mengindikasikan rekam jejak buruk seorang Bambang Widjojanto. Kesaksian palsu Bambang dalam kasus tersebut amat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kesaksian palsu ini pula yang seharusnya menjadi pertimbangan dari KPU dalam menetapkan Bambang sebagai panelis debat Capres. Apakah sebuah keputusan yang logis pabila orang yang jelas-jelas terkena kasus kesaksian palsu dan tanpa keterangan lanjutan mengenai kasusnya menjadi seorang panelis? Kenetralannya dapat dipertanyakan karena dalam kasus kesaksian palsu indikasinya adalah ia memerintahkan ketidaknetralan saksi.

Sumber
1. Kompas [Ini Skema Jadwal Debat Pilpres 2019]
2. Tempo [Misteri Lenyapnya Nama Bambang KPK dalam Kasus Saksi Palsu]
3. Merdeka [Bambang Widjojanto pernah tersangkut kasus saksi palsu Pilkada]
4. Tempo [Bambang Tersangka, Ini Kronologi Pilkada Kobar]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline