Lihat ke Halaman Asli

Negara KITA

Keterangan

Jokowi Buru Uang Haram di Swiss

Diperbarui: 10 Desember 2018   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jokowi di Hakordia (Credit: Tribunnews.com)

"Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai" --Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI)

Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi, itulah kalimat yang menjadi perhatian saya dari ucapan seorang Menteri Keuangan RI. Dengan adanya perubahan dan keberanian melawan korupsi, maka pemerintah akan dihargai dan disegani.

Itu pulalah yang terjadi pada pemerintahan kita.

Hari Minggu, tangal 9 Desember 2018, bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia, Presiden Joko Widodo mempertegas komitmennya dalam mengejar para koruptor yang menyembunyikan uang hasil korupsi di luar negeri. Salah satu asset hasil korupsi tersebut berada di Swiss yang terkenal dengan layanan perbankannya. Layanan yang baik ini diikuti dengan tax haven atau pajak yang kecil bahkan bisa juga bebas pajak. Hal ini menyebabkan Swiss sebagai salah satu negara tujuan utama dalam menyimpan dana hasil korupsi.

Bersama-sama pemerintah Swiss, pemerintah kita telah mencapai titik terang dalam menandatangani mutual legal assignment (MLA). MLA ini merupakan platform yang legal untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang koruptor sembunyikan. Sehingga, dengan adanya MLA, harta dan aset dari para koruptor bisa menjadi sitaan Negara.

Adanya kesepakatan lewat MLA antara Indonesia-Swiss menjadi sinyal bagi dunia internasional untuk berkomitmen kuat dalam menanggulangi kejahatan lintas negara, terutama pencucian uang dari usaha hasil korupsi. Oleh karena itu, program tersebut menunjukkan ketegasan sikap pemerintah RI yang tidak menolerir segala bentuk korupsi atau money laundry.

Presiden Jokowi juga menambahkan, di dalam negeri pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Contohnya adalah dengan penyediaan layanan bebrbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat, e-budgeting, hinnga e-planning. 

Serta menerbitkan aturan untuk mencegah praktik korupsi seperti Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi dan PP No 63/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan karena membantu pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berbicara mengenai uang hasil korupsi yang mangkrak di luar negeri, mengingatkan kita kembali akan Tax amnesty (pengampunan pajak) yang pernah digencarkan pemerintahan kita pada periode 2016-2017. Uang koruptor yang berada di Swiss tersebut tentu saja berupa harta yang selama ini tdak pernah dilaporkan. Akankah dengan adanya MLA ini, maka Presiden Jokowi akan membuka kembali Tax Amnesty Jilid 2 di periode ke 2 pemerintahannya? Kita tunggu saja

Sumber

Kompas 

Infobanknews




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline