Lihat ke Halaman Asli

Negara Baru

Tentang Saya

Siapa Pilot Darurat Sipil?

Diperbarui: 9 April 2020   18:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KSAD, Panglima TNI. Tribunnews.com


"Kini ibu sedang lara, Merintih dan berdoa." Sepertinya penggalan dari lagu Ibu Pertiwi tersebut telah menggambarkan kondisi Indonesia saat ini. Pandemi Covid-19 telah mengubah segala aspek kehidupan rakyat Indonesia. Pembatasan dilakukan di mana-mana dalam rangka menekan penyebaran virus. Hal tersebut terpaksa dilakukan, sebab apabila dibiarkan saja akan banyak korban jiwa di Indonesia, seperti yang terjadi di Italia.

Demi menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah mau tidak mau harus mengambil tindakan cepat. Oleh karena itu diberlakukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkannya dan akan dilaksanakan per 10 April 2020.

Melalui PSBB kegiatan warga akan dibatasi. Seperti meliburkan sekolah dan tempat kerja yang tidak esensial, membatasi kegiatan keagamaan, membatasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, membatasi kegiatan sosial dan budaya, membatasi moda transportasi, membatasi kegiatan warga yang terkait pertahanan dan keamanan, melarang kerumunan, serta membatasi ojek online. Apabila kedapatan melanggar akan ada sanksi hukum.

Sumber :   Detik [Yang Harus Diketahui tentang PSBB di Jakarta]

Namun pertanyaannya, apakah rakyat Indonesia mampu menjalankannya? Terlebih lagi segala hal yang dibatasi tersebut sudah menjadi ciri khas atau bagian dari hidup rakyat Indonesia. 

Tengok saja dari pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan ini berarti sholat berjamaah di masjid akan ditiadakan. Hal yang tentunya amat sulit untuk dilakukan, terlebih lagi jelang bulan suci Ramadhan di mana banyak umat muslim beribadah ke masjid. Bulan Ramadhan pun menjadi momen bagi banyak rakyat Indonesia untuk melakukan tradisi mudik yang dilakukan beramai-ramai menggunakan transportasi umum.

PSBB pun menyorot hal terkait meliburkan tempat kerja yang tidak esensial. Hal ini masih tertolong dengan kegiatan Work From Home (WFH). Akan tetapi, bagaimana dengan pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk WFH? Tentu pengusaha tidak akan menggaji karyawannya atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Sehingga dalam penerapan PSBB sangat mungkin terjadi civil disobedience alias pembangkangan. Banyak umat muslim akan merasa terkekang karean ibadahnya dibatasi. 

Selain itu, banyaknya pengangguran yang terjadi akibat PHK pun menambah bibit-bibit civil disobedience tersebut. Belum lagi persoalan Omnibus Law RUU Ciptaker yang dapat mendorong para buruh untuk demo besar-besaran meski dalam kondisi pandemi seperti ini. PSBB pun akhirnya akan sia-sia dan penyebaran virus corona tetap tak dapat ditahan. Civil disobedience pada akhirnya berujung pada kekacauan.

Oleh karena itu pula pada 30 Maret 2020, Presiden Jokowi mengatakan apabila PSBB gagal memutus penyebaran virus corona, maka ia akan mengaktifkan darurat sipil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline