Secara umum proses peradilan di pengadilan negeri di indonesia mengikuti prosedur berikut :
- Pendaftaran perkara : disini penggugat mendaftarkan perkara di pengadilan negeri dengan mengisis formulir dan dokumen yang perlu dilengkapi , dalam sebuah perkara pidana maka perlu dilakukan penyelidakan terlebih dahulu dari pihak kepolisian untuk melengkapi segala kebutuhan persidangan seperti barang bukti, keterangan saksi dan lain-lain
- Pemanggilan para pihak : setelah dilakukan nya pendaftaran atau masuk nya sebuah perkara di pengadilan , maka pihak pengadilan akan melakukan panggilan kepada tergugat serta pihak-pihak terkait untuk hadir dalam persidangan
- Sidang pertama : dalam sidang ini pengadilan akan mendengarkan penjelasan dari penggugat dan tergugat dalam hal ini untuk perkara pidana penuntut umum akan membacakan dakwaan,dan pihak terdakwa dapat menyampaikan keberatan atau tidaknya dakwaan tersebut dijatuhkan, jika dalam perkara perdata maka hal yang akan dilakukan jika semua pihak hadir maka mediasi akan dilakukan terlebih dahulu
- Penyampaian bukti dan saksi : dalam proses ini setiap pihak menyamoaikan bukti bukti serta saksi yang mendukung argumen dari masing --masing pihak baik itu terdakwa maupun penuntut umum dan ini dilakukan dalam beberapa kali proses sidang
- Replik dan duplik : pihak tergugat dapat memberikan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan
- Kesimpulan : setelah semua bukti dan saksi diajukan masing-masing pihak kemudian akan membuat kesimpulan
- Putusan : hakim akan membuat putusan berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan dan putusan ini akan dibacakan dalam persidangan
- Upaya hukum : jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan yang telah diberikan oleh hakim maka mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi , upaya hukum ini bertujuan untuk memastikann keadilan dan transparasi dalam penyelesain perkara
- Siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut ?
Dalam proses peradilan di pengadilan negeri, ada beberapa pihak yang terlibat, antara lain:
- Hakim: Bertindak sebagai pemimpin sidang dan pengambil keputusan. Hakim bertugas untuk menilai bukti dan memberikan putusan berdasarkan hukum.
- Penggugat: Pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka adalah individu atau entitas yang merasa dirugikan dan mencari keadilan.
- Tergugat: Pihak yang digugat. Mereka harus memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
- Kuasa Hukum/Pengacara: Pihak yang mewakili penggugat atau tergugat dalam persidangan. Mereka membantu dalam menyusun argumen, mengajukan bukti, dan memberikan nasihat hukum.
- Saksi: Individu yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di pengadilan. Saksi dapat memberikan informasi yang relevan dengan kasus yang sedang diadili.
Ahli: Dalam beberapa kasus, pengadilan mungkin memanggil ahli untuk memberikan pendapat atau analisis mengenai suatu hal yang berkaitan dengan perkara.
- Panitera: Petugas pengadilan yang bertugas mencatat jalannya sidang, menyimpan berkas perkara, dan mengurus administrasi peradilan.
- Juru Sita: Petugas yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan, termasuk penyampaian surat-surat dan pelaksanaan eksekusi putusan.
- Masyarakat Umum: Dalam beberapa sidang terbuka, masyarakat dapat
hadir untuk mengikuti proses peradilan, meskipun mereka tidak terlibat langsung
Semua pihak ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum.
Proses persidangan di pengadilan negeri berlangsung melalui beberapa tahapan yang terstruktur, sebagai berikut:
1. Pembukaan Sidang:
Sidang dibuka oleh hakim ketua. Pengadilan akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat hadir, termasuk penggugat, tergugat, kuasa hukum, dan saksi jika ada.
2. Pembacaan Surat Gugatan:
Hakim akan meminta penggugat untuk membacakan surat gugatan. Ini menjelaskan pokok perkara dan tuntutan yang diajukan.
3. Tanggapan Tergugat: