Lihat ke Halaman Asli

Dwi Setyo Harjanto

Segala sesuatu berubah, kalau ngga mau ketinggalan maka kejarlah

Jokowi Layak Menang Tanpa Harus Ada Putaran Kedua. Cek UU ini.

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya upload UU No.12 Tahun 2008, terutama Pasal 107. Bisa di cek dan menanggapi apakah seharusnya tidak ada putaran kedua dan JOKOWI-AHOK sudah bisa ditetapkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur DKI.

UNDANG-UNDANGREPUBLIKINDONESIA NOMOR12TAHUN2008

TENTANGPERUBAHAN KEDUAATAS

UNDANG-UNDANGNOMOR32TAHUN2004TENTANGPEMERINTAHANDAERAH

Pasal 107

(1) Pasangancalonkepaladaerahdanwakilkepaladaerah yangmemperoleh suaralebihdari50%(limapuluh persen)jumlahsuarasahditetapkan sebagaipasangan calonterpilih.

(2)   Apabilaketentuan sebagaimanadimaksudpadaayat(1) tidakterpenuhi,pasangan calonkepaladaerahdan wakilkepaladaerahyangmemperolehsuaralebihdari 30%   (tiga   puluh    persen)  dari   jumlah   suara   sah, pasangan calon yang  perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

(3)   Dalam   hal   pasangacalon   yang   perolehasuara terbesarsebagaimana dimaksudpadaayat(2)terdapat lebihdarisatupasangancalonyangperolehansuaranya sama,penentuan pasangan calonterpilihdilakukan berdasarkanwilayahperolehansuarayanglebihluas.

(4)   Apabilaketentuan sebagaimanadimaksudpadaayat(2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang   mencapai 30%  (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

(5)   Apabila   pemenanpertamsebagaimandimaksud padaayat(4)diperolehduapasangan calon,kedua pasangan calontersebutberhakmengikutipemilihan putarankedua.

(6)   Apabila   pemenanpertamsebagaimandimaksud padaayat(4)diperoleholehtigapasangan calonatau lebih,   penentuaperingkapertamdakedua dilakukanberdasarkan wilayahperolehansuarayang lebihluas.

(7)   Apabilapemenangkeduasebagaimanadimaksudpada ayat(4)diperoleholehlebihdarisatupasangan calon, penentuannydilakukaberdasarkawilayah perolehansuarayanglebihluas.

(8) Pasangancalonkepaladaerahdanwakilkepaladaerah yangmemperolehsuaraterbanyakpadaputarankedua dinyatakansebagaipasangancalonterpilih.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline