PANDANGAN MENURUT BAPA GEREJA
Santo Thomas Aquinas, Imam (1225)Merupakan Patristik (Bapa Gereja) yang menemukan gagasan Bonum Commune sebagai landasan politik Gereja. Sehingga menjunjung tinggi kebaikan dan moralitas yang baik bagi seluuh umat manusia.
Santo Agustinus dari Hippo, Uskup (396)
Merupakan Seorang Uskup dan pujangga Gereja yang semasa hidupnya mengadapi berbagai gejolak mulai dari Arianisme hingga permasalahan sosial di suatu wilayah (Hippo). Ia mencetuskan pemikiran mengenai City of God atau dalam bahasa latin disebut De Civitate Dei.
Dimana gagasan tersebut memiliki definisi suatu perwujudan Gereja dalam menyebarkan ajaran perdamaian dan kebaikan ke seluruh bangsa agar mencapai perdamaian yang sejati. Dan gagasan tersebut didukung oleh pernyataan bahwa Gereja itu katolik; Ia mewartakan seluruh iman; ia mempunyai da membagi-bagikan kepenuhan sarana keselamatan; ia diutus kepada semua bangsa; ia berpaling kepada semua manusia; ia merangkum segala waktu; ia adalah misionaris menurut hakikatnya.
Ajaran Sosial Gereja (ASG)
sebagai Implikasi Merupakan ajaran Gereja yang diperuntukkan bagi kebaikan bersama (common good) dalam masyarakat, untuk mengarahkan masyarakat kepada kebaikan.
MASA KEGELAPAN GEREJA
Inkuisisi
Dalam sejarahnya merupakan implikasi dari sebuah tulisan Bapa Gereja yang dinamakan Extra Ecclesiam Nulla Salus yang ditulis oleh Santo Siprianus dari Kartago, Uskup. Sehingga pada zaman itu para raja memiliki kesadaran bahwa Kepausan dan para klerus membawahi raja-raja di Eropa. Sehingga ajaran Gereja mempengaruhi regulasi ataupun aturan di setiap kerajaan. Dengan demikian Inkuisisi merupakan tindakan pembersihan kesesatan atau bidat dalam masyarakat Eropa pada masa itu, yang melawan hukum kanonik (Gereja Katolik).
Adapun penguat tindakan Inkuisisi yang dilakukan oleh para raja termaktub pada Konsili Vatikan I (DS 3074) yang menjelaskan bahwa “Jika paus Roma berbicara ex cathedra, yakni melaksanakan tugas sebagai pastor dan guru bagi semua orang Kristen sesuai dengan ototritas kerasulan tertingginya menjelaskan yang harus dipatuhi oleh seluruh Gereja, ia melaksanakan tigas berdasarkan pimpinan ilahi yang dijanjikan kepadanya dalam diri St. Petrus dengan jaminan tidak dapat salah (infalibilitas) sejalan dengankehendak sang Penebus yang menginginkan Gereja diberikan ajaran iman dan kesusilaan yang benar.” (bdk. KGK 891: LG 25).