A. Pembahasan
B.1. Peranan Politik dalam pembentukan hukum.
Menurut Daniel S. Lev, proses hukum sangat dipengaruhi oleh konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Hukum sering kali menjadi alat politik, dan posisinya dalam negara tergantung pada keseimbangan politik, definisi kekuasaan, serta evolusi ideologi politik, ekonomi, dan sosial. Proses pembentukan hukum juga dipengaruhi oleh faktor serupa, mencerminkan dominasi kekuasaan politik di masyarakat.
Untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di suatu negara, diperlukan kajian mendalam tentang latar belakang budaya, ekonomi, kekuatan politik, struktur sosial, lembaga negara, serta institusi hukum. Pengertian hukum yang memadai harus mencakup kaidah, asas, lembaga, dan proses yang mewujudkan hukum dalam kenyataan.
Di Indonesia, ketidakpercayaan terhadap lembaga dan penegakan hukum semakin meningkat, baik di tingkat lembaga peradilan maupun di berbagai lapisan sosial. Ketidakefektifan penanganan persoalan hukum memperparah kondisi ini. Mengutip Leibniz, kebaikan hidup hanya terjamin jika masyarakat memiliki sikap keadilan, yang merupakan prinsip dasar hukum alam untuk mendukung pembangunan manusia dalam berbagai aspek hubungan. Keadilan dalam konteks ini harus dipahami secara luas.
B.2. Fenomena Generasi Milenial Dalam Memahami Politik Identitas.
Politik multikulturalisme menekankan hak minoritas melalui pengakuan dan perlindungan keanekaragaman budaya, termasuk hubungan antara budaya mayoritas dan minoritas. Dalam konteks kebangkitan kaum muda, politik identitas sering digunakan untuk menggiring opini dan gerakan mereka. Penelitian ini melibatkan 150 mahasiswa berusia 19-21 tahun di Ponorogo, Jombang, dan Mojokerto, yang berada pada fase peralihan dari remaja akhir ke dewasa awal.
Dewasa awal ditandai dengan peralihan menuju kemandirian, baik secara ekonomi, pengambilan keputusan, maupun pandangan realistis terhadap masa depan. Proses ini mencakup pengolahan emosi, pemahaman identitas diri, dan penyesuaian terhadap lingkungan sosial. Menurut Erikson, pada tahap ini individu membangun hubungan yang hangat dan komunikatif, tetapi kegagalan membentuk keintiman dapat menyebabkan isolasi dan rasa kesepian.
Hurlock mendefinisikan dewasa awal pada usia 18/19 hingga 40 tahun, yang ditandai dengan perubahan fisik, psikologis, dan tugas perkembangan sosial. Santrock menambahkan bahwa dewasa muda adalah masa transisi fisik, intelektual, dan peran sosial. Semua aspek ini memengaruhi penerimaan politik identitas dalam komunitas maupun kelompok.
B.3. Peranan Politik Hukum Nasional dalam mewujudkan tujuan negara.
Setiap negara memiliki tujuan yang ingin dicapai berdasarkan Undang-Undang Dasarnya, yang dipengaruhi oleh nilai sosial, kondisi geografis, sejarah, dan pengaruh politik penguasa. Secara umum, tujuan negara meliputi memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan mencapai kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia, UUD 1945 menjadi dasar politik hukum nasional, yang mencerminkan kehendak pemegang kekuasaan politik. UUD 1945 juga mengakui hak asasi individu sekaligus menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Politik hukum nasional mencakup pembuatan, pembaruan, dan pelaksanaan hukum, serta penguatan fungsi lembaga hukum untuk mendukung tercapainya tujuan negara.
Tujuan nasional Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pembangunan hukum nasional sebagai sarana utama dalam mewujudkan cita-cita negara. Lembaga pemerintahan bekerja bersama dalam sistem yang saling mendukung untuk memastikan tercapainya tujuan nasional secara berkesinambungan.
B. Kesimpulan
Hukum dan politik saling berkaitan erat, di mana hukum mencerminkan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan merupakan hasil dari proses politik. Sebagai kaidah yang dipositifkan oleh negara, hukum memiliki fungsi menciptakan ketertiban dan keadilan melalui sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan. Namun, idealisme ini sering kali terhambat oleh dominasi kekuasaan politik, sehingga hukum kerap menjadi alat politik.
Penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan dalam penerapan hukum, lemahnya independensi lembaga hukum, serta meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Fenomena politik identitas, terutama di kalangan generasi muda, menjadi salah satu dampak desentralisasi politik, yang sering dimanfaatkan oleh elit politik untuk meraih kekuasaan. Generasi milenial yang sedang berada dalam fase transisi menuju kemandirian menjadi kelompok yang rentan terhadap infiltrasi isu ini.
Dalam konteks nasional, politik hukum harus diarahkan untuk mendukung tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan keadilan sosial. Hal ini memerlukan sistem hukum nasional yang berlandaskan pada prinsip supremasi hukum dan berorientasi pada keadilan sosial.
Secara keseluruhan, perbaikan sistem hukum Indonesia membutuhkan sinergi antara pembentukan hukum yang adil, penegakan hukum yang independen, serta penguatan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai hukum dan keadilan. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera sesuai dengan cita-cita bangsa.
Daftar Pusaka
Salam, A. (2015). Pengaruh politik dalam pembentukan hukum di Indonesia. Mazahib.
Fitriana, M. K. (2018). Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country'S Goal). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2).
Soenjoto, W. P. P. (2019). Eksploitasi isu politik identitas terhadap identitas politik pada generasi milineal indonesia di era 4.0. Journal of Islamic Studies and Humanities, 4(2), 187-217.
Soerjono Soekanto, dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat,Cetakan ketiga (Jakarta: Rajawali,1987), h. 30.
Lili Rasyidi dan B. Aref Sidharta, Filsafat Hukum, ( Bandung: PT Remaja Rosdakarya,1994) h.157.
Asshiddiqie,Jimly, 1995, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Angkasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H