Beberapa anggota dewan yang sedang sibuk-sibuknya rebutan posisi berbicara mengenai hak. Mereka bilang bahwa hak mereka itu dijamin oleh undang-undang. Ada benarnya apa yang mereka bicarakan, namun nampaknya mereka lupa bahwa selain hak mereka juga punya kewajiban.
Adalah benar saat seseorang menjadi "sesuatu", entah itu menjadi warga di suatu tempat ataukah menjadi karyawan di suatu perusahaan, otomatis orang yang bersangkutan akan memiliki beberapa hak. Contohnya saja seorang yang menjadi karyawan baru sebuah perusahaan maka otomatis yang bersangkutan akan memiliki hak untuk menerima gaji dari perusahaan. Dan dia bisa dan berhak penuh untuk menuntut gajinya, bahkan bisa membawa ke pengadilan bila ternyata apa yang menjadi haknya tersebut tidak diberikan. Perusahaan yang tidak mau memberikan hak karyawannya bisa dihukum oleh pengadilan.
Namun jangan lupa semua hak tersebut bisa dan boleh dituntut oleh karyawan baru tersebut apabila yang bersangkutan telah melakukan kewajibannya!
Misalkan sang karyawan baru tersebut tidak pernah masuk kerja, tidak pernah melakukan yang menjadi tugasnya, hanya main-main saja, hanya sibuk mengurusi posisinya dan ribut dengan temannya, maka yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mendapatkan gaji sebagai haknya, bahkan posisinya di perusahaan tersebut pun bisa jadi akan tidak lagi bisa didudukinya.
Tanpa melakukan kewajiban maka seseorang tidak lagi memiliki hak. Sejauh yang saya tahu itu aturan main yang ada di dunia kerja dan di dunia sosial dimana saya sedang dan pernah tinggal.
Saya tidak tahu dengan aturan main di lembaga dewan yang katanya terhormat tersebut, apakah aturan main seperti yang disebutkan di atas itu berlaku di sana ataukah di sana itu pokoknya datang, tidak melakukan apapun boleh menuntut hak. Tapi seandainya saja aturan main itu sama dengan yang ada di dunia kerja, maka adalah hal yang aneh mereka menuntut dan mempertahankan hak mereka sedangkan mereka tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya.
Karena penasaran dengan hak yang mereka ributkan itu, saya coba cari tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang anggota dewan, dan berikut adalah apa yang saya dapat dari situs DPR (http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/hak-dan-kewajiban)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR mempunyai hak sebagai berikut:
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan Pendapat
Hak-hak anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan undang-undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administratif
Kewajiban-kewajiban anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Dari kacamata saya malahan ada cukup banyak kewajiban (bahkan nampaknya lebih dari 50% ) yang saat ini tidak mereka kerjakan, padahal saya yakin mereka sudah mendapatkan haknya (paling tidak gaji pertama mereka sudah mereka dapatkan, mereka sudah mendapatkan beberapa fasilitas sebagai anggota dewan).
Jadi masih wajarkah mereka menuntut hak mereka? Menuntut untuk melakukan interpelasi terhadap seorang kepala pemerintahan sedangkan mereka sendiri lebih mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya? Masih wajarkah mereka menuntut orang lain, sedangkan mereka sendiri lebih suka bertindak semena-mena, sesuka hati mereka sendiri? Menafsirkan peraturan perundang-undangan sesuka mereka sendiri?
Di dunia kerja berlaku masa percobaan, biasanya jangka waktunya sekitar 3 (tiga) bulan. Bila dalam masa percobaan tersebut ternyata karyawan baru tersebut tidak cukup capable, tidak bisa bekerja seperti yang diinginkan oleh perusahaan, maka perusahaan berhak dan boleh untuk memberhentikan yang bersangkutan.
Pertanyaannya sekarang apakah ada masa percobaan bagi para anggota dewan tersebut? Bisakah para anggota dewan tersebut bila ternyata tidak bisa bekerja dan tidak mau bekerja untuk kepentingan "perusahaan" a.k.a negara Indonesia ini diberhentikan alias dipecat dari "perusahaan"?
Hak itu memang ada tapi bila kewajibannya memang dilakukan. Hak bagi seseorang adalah kewajiban bagi yang lain.