ARTIKEL: WEST PAPUA.
Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman
1. Pendahuluan
Tulisan ini pernah dibagikan kepada para pembaca, tapi ada tambahan dokumen sedikit untuk penguatan karya ini dalam menyambut Penghargaan Freedom of Oxford City dari The Lord Mayor of Oxford, Councillor Craig Simmons in Oxford City, the United Kingdom kepada Tuan Benny Wenda.
Penghargaan kepada Tuan Benny Wenda merupakan bukti pengakuan komunitas Internasional bahwa perjuangan Tuan Benny Wenda dan bangsa West Papua dalam menggugat Indonesia adalah benar.
Komunitas global sudah membuka mata bahwa ada masalah status politik pengintegrasian West Papua ke dalam wilayah Indonesia, kejahatan kemanusiaan, pelanggaran berat HAM dan ketidakadilan dalam proses Pepera 1969. Karena itu, pendudukan dan penjajahan Indonesia di West Papua harus digugat karena proses pelaksanaan Pepera 1969 cacat hukum dan moral dan juga melanggar hukum internasional dan juga tidak sesuai dengan Perjanjian New York Agreement 1962. Pendudukan Indonesia di West Papua Ilegal dalam perspektif hukum Internasional dan juga proses historis.
Pada pendahuluan ini, penulis mengajukan dua pertanyaan kunci sebagai berikut.
1.1. Apakah benar Tentara Nasional Indonesia (TNI) merampok hak politik, hak hidup dan hak tanah rakyat dan bangsa West Papua?
1.2. Kalau benar, apakah ada bukti dan mana bukti-bukti TNI merampok/menjarah hak politik, hak hidup dan hak tanah rakyat dan bangsa West Papua?
2. Perampokan Hak Politik pada 1969.
Seluruh rakyat Indonesia dan komunitas Internasional tidak tahu tentang kejahatan, kekejaman dan brutalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampok hak politik rakyat dan bangsa West Papua pada 1969.