Lihat ke Halaman Asli

Penguna Internet = Koruptor

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1355124291477913332

Menarik untuk mengikuti "kasus hukum" yang membelit Indosat & IM2. Dikatakan menarik karena pihak Kejaksaan Agung menggunakan logikanya sendiri untuk menetapkan adanya kerugian negara atas kerjasama tsb. Tidak tanggung-tangung, berdasarkan kalkulator yang digunakan oleh BPKP sebagai pihak yang diminta oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1,3 Triliun. Yang menarik, pola kerjasama Indosat & IM2 juga digunakan oleh lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP, internet service provider) di Indonesia dan salah satunya adalah penyelenggaran internet yang saat ini anda gunakan untuk membaca Kompasiana ini, berkirim email, browsing dlsb. Mengutip Executive Director Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib, jika pola kerajsama ini ilegal maka 200 penyelenggara internet tersebut (termasuk yang anda gunakan) adalah juga ilegal dan berpotensi merugikan negara dan anda semua juga berperan serta dalam merugikan negara ini sebagai pengguna internet. Kementerian Komunikasi & Informasi yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring selaku kementerian teknis yang berkaitan dengan kasus ini sudah menyatakan bahwa pola kerjasama Indosat-IM2 ini tidak melanggar hukum & perundangan yang ada. "Nggak logis" mengutip pernyataan Menkominfo. IM2 sebagai penyelenggara jasa menyewa kapasitas jaringan 3G yang dimiliki Indosat, "Ini sah secara hukum" demikian pernyataan Tifatul. Demikian juga dengan  BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sudah menyatakan tidak ada pelanggaran undang-undang dalam pola kerjasama bisnis ini. Bahkan Nonot Harsono, salah seorang anggota BRTI menilai kasus ini "insiden terburuk yang dialami oleh dunia telekomunikasi di Indonesia". Berbeda dengan logika yang digunakan oleh Kejaksaan Agung, atas kerjasama ini Kejaksaan Agung menilai adanya pelanggaran undang-undang sehingga merugikan keuangan negara dan menggunakan pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal yang sama juga digunakan untuk menjerat M. Nazarudin, Gayus, dll. Bisa dibayangkan jika anda juga menggunakan logika yang digunakan oleh Kejaksaan Agung untuk menetapkan kasus ini, maka anda adalah salah seorang yang melakukan kegiatan merugikan negara (= koruptor) karena ISP yang anda gunakan adalah ilegal dan merugikan negara. Oleh karenanya ISP di Indonesia harus ditutup karena merugikan negara. Jadi jangan dulu bangga ikut bersepeda santai mengikuti kegiatan hari anti korupsi sedunia kemarin dan jangan juga g ampang menyebut seseorang yang sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi sebagai koruptor karena anda sendiri berpotensi sebagai koruptor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline