Kebutuhan transportasi yang dibarengi dengan pencemaran lingkungan juga ditegaskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Jumlah kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak di Indonesia semakin meningkat.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kendaraan yang masih beroperasi di Indonesia pada tahun 2013 mencapai 104.211 juta unit, sedangkan pada tahun 2012 sejumlah 94.299 juta unit. Dengan kenaikan jumlah kendaraan tersebut, konsumsi bahan bakar minyak juga meningkat. Selain masalah sumber energi tersebut, juga muncul permasalahan pencemaran lingkungan dari hasil pembakaran bahan bakar minyak pada kendaraan, seperti gas karbon dioksida dan timbal. Perkembangan pencemaran lingkungan tersebut memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan adanya upaya yang menjadi tindak lanjut dari dampak tersebut.
Udara menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup, sehingga udara merupakan sumber daya alam yang perlu dilindungi dan pemanfaatannya harus dilaksanakan secara bijaksana. Untuk mendapatkan kualitas yang diinginkan maka pengendalian pencemaran udara menjadi sangat penting dilakukan. Pencemaran udara diartikan dengan turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan fungsinya. Menciptakan lingkungan udara bersih dengan mengikutsertakan pelaksanaan program yang mendukung pengendalian pencemaran udara, seperti program Langit Biru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru, Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Sumber bergerak adalah sumber emisi yang tidak tetap pada suatu tempat, sedangkan sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, perlu dilakukan upaya pengendaliannya.
Pertamina adalah perusahaan yang aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan energi panas bumi, sementara kegiatan hilir mencakup pengolahan, pemasaran, perdagangan dan pengiriman. Kota Balikpapan merupakan salah satu wilayah sektor hilir Refinery Unit V dari tujuh unit pengolahan minyak yang ada di Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada, tujuan utama Pertamina adalah menjaga ketersediaan energi jangka panjang dengan program keberlangsungan dan keberlanjutan. Oleh karena itu, diadakan proyek perluasan kilang yang masuk dalam daftar 225 Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut merupakan momentum dalam meningkatkan ketahanan nasional dalam bidang energi.
Salah satu lokasi yang akan mengalami perluasan kilang adalah kilang minyak di Kota Balikpapan. Perluasan kilang tersebut didasari oleh permintaan bahan bakar minyak yang semakin besar sehingga kapasitas produksi yang sekarang harus ditingkatkan. Perluasan kilang ini juga didasari oleh tujuan peningkatan kapasitas produksi bahan bakar minyak yang memiliki nilai oktan yang tinggi, sehingga mendukung program pemerintah yang berupaya untuk menciptakan lingkungan berudara bersih.
Berdasarkan penuturan dari Alicia Irzanova selaku Manajer Komunikasi dan Relasi Refinery Unit V PT Pertamina dalam Seminar Jurnalistik dan Energi di Banua Patra Balikpapan pada Selasa 7 November 2017, proyek perluasan kilang minyak Balikpapan ini akan meningkatkan kapasitas kilang pengolahan minyak di Balikpapan dari 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari. Peningkatan kapasitas kilang minyak Balikpapan akan dilaksanakan secara mandiri oleh Pertamina. Proyek tersebut akan menggunakan atau mengoptimalkan aset Pertamina yang sudah ada.
Bahan bakar minyak yang memiliki nilai oktan yang tinggi salah satunya adalah Pertamax. Pertamax yang merupakan produk bahan bakar dalam negeri ini mempunyai banyak sekali keunggulan jika dibandingkan dengan Premium dan Pertalite. Pertamax adalah bahan bakar minyak yang ramah lingkungan. Dengan nilai oktan yang tinggi, Pertamax menghasilkan pembakaran yang lebih bersih. Pertamax tidak menggunakan campuran timbal yang dapat memengaruhi jumlah residu gas buang dari kendaran bermotor. Gas buang yang dihasilkan oleh penggunaan Pertamax lebih minim polusi jika dibandingkan Premium dan Pertalite. Selain itu, dengan pemakaian Pertamax, kinerja mesin kendaraan bermotor menjadi lebih baik.
Sebuah ironi yang saat ini masih dapat dilihat oleh mata telanjang adalah banyaknya masyarakat milenial yang berada dalam kelas ekonomi menengah ke atas, masih menggunakan bahan bakar subsidi yakni bahan bakar minyak Premium. Alasan yang banyak melandasi hal tersebut adalah harga Premium yang lebih murah dibandingkan dengan Pertamax. Padahal, dengan memakai bahan bakar Pertamax yang lebih mahal seribu sampai dengan dua ribu rupiah dibandingkan Premium, masyarakat turut mendukung penyelamatan lingkungan hidup khusunya peningkatan kualitas udara dan secara langsung turut berpartisipasi dalam program Langit Biru.
Dengan memakai bahan bakar bernilai oktan tinggi ini, masyarakat turut mendukung pengurangan jejak karbon di Indonesia yang dihasilkan oleh moda transportasi. Pertamax juga merupakan bahan bakar yang lebih irit, sehingga konsumsi energi juga cenderung lebih rendah dan akan berdampak positif pada pembangunan berkelanjutan. Dengan mendukung penyelamatan udara bersih, maka anda turut menjadi #GenLangitBiru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H