Oleh: [Heru Bramoro, ASN Kemenpora RI]
Pendahuluan
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) memiliki peran strategis dalam membangun masa depan Indonesia melalui pengembangan kepemudaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, Kemenpora harus mengembangkan strategi komunikasi yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Artikel ini akan membahas strategi komunikasi yang perlu dibangun oleh Kemenpora dalam konteks kebijakan dan regulasi yang ada.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menekankan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan nasional. Pemuda dianggap sebagai aset bangsa yang harus diberdayakan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Dalam konteks ini, Kemenpora memiliki tanggung jawab besar untuk mengimplementasikan program-program yang mendukung pengembangan pemuda.
Selain itu, RPJPN 2025-2045 menetapkan visi jangka panjang untuk pembangunan Indonesia, yang mencakup pengembangan sumber daya manusia, termasuk pemuda. Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, teknologi, dan kewirausahaan.
Strategi Komunikasi Efektif
Pemetaan Stakeholder Model Penthahelix
Kemenpora perlu melakukan pemetaan stakeholder untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam pengembangan kepemudaan. Stakeholder ini meliputi pemerintah, organisasi pemuda, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat umum. Pemetaan ini penting untuk menentukan strategi komunikasi yang tepat sasaran.
Penggunaan Media Sosial