Lihat ke Halaman Asli

Suhendar M. Said

Bloger, Civil Servant, Penikmat Kopi Hitam dan Senja Hari

Menakar Pemuda pada Pemilu 2024 (Catatan atas Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95)

Diperbarui: 28 Oktober 2023   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Quora

Merujuk definisi pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki periode pertumbuhan berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pemuda dalam rentang usia 16-30 tahun sebanyak 64, 92 juta atau sebesar 24% di tahun 2021, angka statistik ini menunjukan jumlah populasinya lumayan besar, dengan jumlah tersebut pemuda memiliki posisi strategis dalam Pemilu 2024 terutama dalam menciptakan atmosfer kontestasi yang demokratis.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2023 lalu oleh KPU RI, dimana KPU RI merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 Pemilih dengan rincian 102.218.503 Pemilih Laki-Laki dan 102.588.719 Pemilih Perempuan. Dalam Daftar Pemilih Tetap berdasarkan generasi dan umur dimana Generasi Y (Millenial) dan Generasi Z (Gen-Z) mendominasi daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dengan menguasai lebih dari separuh DPT dengan rincian Pemilih Gen-Z sebanyak 46.800.161 (22,85%) dan Millenial 66.822.389 (33,60%)  atau sekitar 56,45% Pemilih. Jika Pemuda di representasikan sebagai Pemilih di sebagian kalangan Millenial dan sebagian kalangan Gen-Z, maka sejatinya Pemilu 2024 adalah Pemilunya para Pemuda.

Terdapat dua peran politik dapat dilakukan pemuda di Pemilu 2024. Pertama, terlibat kontestasi politik secara langsung menjadi calon anggota legislatif dari pusat sampai daerah. Kedua, menjadi bagian dari kekuatan civil society melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Urgensi keterlibatan pemuda dalam politik sangat penting, terlebih berdasarkan data terbaru, jumlah generasi Z (11-26 tahun) dan generasi milenial (27-42 tahun) secara populasi sekitar 53% dari keseluruhan penduduk Indonesia, sementara anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya berjumlah 10% memiliki umur dibawah 40 tahun, dengan persentase tersebut dapat dikatakan keterwakilan generasi muda belum optimal.

Keterlibatan pemuda dalam politik praktis tentunya tidak semata-mata untuk meraih kekuasaan politik, keterlibatan pemuda dalam dunia politik umumnya terseret arus kepentingan jangka pendek, padahal terjun dalam politik praktis harus disertai visi kepeloporan jangka panjang. Terdapat dua strategi dapat digunakan dalam membangun kepeloporan politik pemuda di bidang politik.

Pertama, societas corporatism pola pengorganisasian kaum muda berbasis pada pemberdayaan civil society, economic society, dan professional community. Peran pemuda dalam strategi ini menjadi kekuatan pelopor mendorong perubahan di komunitasnya masing-masing baik bergerak bidang NGO, ekonomi-bisnis, dan profesional. Ketika mereka berhasil melakukan perubahan, artinya kapasitas mereka sudah teruji dalam hal transformasi sosial, salah satu syarat menjadi elit harus peka terhadap lingkungan sekitarnya, serta mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Kedua, state corporatism pola pengorganisasian berbasis penguatan kembali negara bangsa, maksudnya pemuda menjadi kekuatan pelopor mendukung agenda-agenda politik kebangsaan bersifat moderat, terbuka, dan plural. Para pemuda bisa mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, dibuktikan kemampuan membangun komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan semua komponen bangsa, tanpa melihat perbedaan bersifat primordial. Keberhasilan membangun jejaring sosial ini membuktikan kepada publik, para pemuda sudah siap memimpin bangsa dengan menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan kelompok dan golongannya.

Ketika strategi ini bisa dimaksimalkan diharapkan mampu melahirkan politisi-politisi muda memiliki karakter nasionalis, patriotik, dan mandiri. Saat mereka menjadi anggota parlemen atau wakil rakyat, bisa memberikan kontribusi besar untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, membawa sistem politik ke arah substansial dengan menciptakan praksis politik transparan, adil, dan demokratis.

Peran pemuda berikutnya melibatkan diri dalam kekuatan civil society melakukan pengawasan atas jalannya Pemilu 2024. Kegiatan pengawasan tentu sama pentingnya dengan peran pemuda yang terjun ke dalam politik praktis.

Aktifitas pengawasan bisa dilakukan menjadi garda terdepan dalam ekosistem digital, melakukan aktifitas meminimalisir konten-konten politik negatif bernada kebencian terhadap kelompok lain. Dengan menginisiasi ruang politik digital dengan konten politik lebih mendidik secara kritis kepada pemilih, selain itu pemuda bisa ikut serta mengawasi proses pemilu di TPS, dengan mencatat kecurangan bila terjadi, kemudian melaporkannya kepada Bawaslu.

Kedua peran pemuda tersebut dalam pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki dampak signifikan, sebagai ikhtiar mengisi proses demokratisasi di Indonesia, agar menjadi sistem politik semakin terkonsolidasi dengan baik, serta melahirkan kultur politik beradab, beretika, dan berintegritas tinggi kepada spirit kebangsaan kita. Semoga!!!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline