Lihat ke Halaman Asli

nbil rzi

Mahasiswa

Perlunya Meningkatkan Kepedulian Terhadap Cyber Crime

Diperbarui: 11 November 2022   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada masa perkenbang teknologi seperti sekarang, seseorang dapat mengakses segala bentuk informasi dari belahan dunia manapun. Bahkan dengan kemajuan teknologi juga seseorang dapat berkomunikasi secara interaktif dan juga fleksibel. Dengan fenomena ini juga, seseorang membuka sebuah celah untuk menjadi korban dari Cuber Crime.


Cyber Crime adalah sebuah kejahatan yang terjadi di dalam dunia digital dengan memanfaatkan data-data pribadi seseorang dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari korban-korbannya. Adapun jenis-jenis kejahatan dalam Cyber Crime adalah


Phishing
Phishing merupakan salah satu jenis cyber crime yang dilakukan untuk mencuri data dan informasi pribadi dari seseorang. Biasanya, phishing akan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pihak tertentu, biasanya seperti pemerintahan atau pihak yang berhubungan dengan Anda. Pelaku akan mengirimkan pesan seperti email yang berisikan tautan palsu yang jika diklik akan membuat pelaku mendapatkan akses ke perangkat yang digunakan oleh korban.

Pelaku phising biasanya akan menargetkan data dan informasi sensitif, seperti kata sandi, informasi kartu kredit, alamat email, dan bahkan OTP (One Time Password). Data dan informasi tersebut biasanya akan disalahgunakan untuk mencuri uang dari rekening korban, berbelanja menggunakan kartu kredit korban, mengaku sebagai korban untuk memeras uang, serta penyalahgunaan data dan informasi pribadi lainnya.

Serangan DDoS
Serangan DDos adalah jenis cyber crime yang digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia dan menurunkan jaringan dengan membanjiri website dengan lalu lintas dari berbagai sumber. Jaringan besar perangkat yang terinfeksi, yang dikenal sebagai botnet, dibuat dengan menyimpan malware di komputer pengguna. Peretas kemudian akan masuk ke dalam sistem setelah jaringan mati untuk mencuri berbagai macam data.


Botnet
Botnet adalah jenis cyber crime yang dilakukan dengan cara menyusupi jaringan dari komputer yang dikendalikan secara eksternal oleh peretas dari jarak jauh. Peretas kemudian akan mengirim spam atau menyerang komputer lain melalui botnet ini. Botnet juga dapat digunakan untuk bertindak sebagai malware dan melakukan tugas-tugas yang berbahaya.

Pencurian Identitas (Identity Theft)
Jenis cyber crime yang satu ini terjadi ketika pelaku memperoleh akses ke data dan informasi pribadi korban untuk mencuri dana, mengakses informasi rahasia dan sensitif, atau bahkan berpartisipasi dalam penipuan pajak atau asuransi kesehatan. Pelaku juga dapat membuka rekening atas nama korban, menggunakan nama korban untuk melakukan kegiatan kriminalm dan masih banyak lagi.

Pelaku dapat melakukan jenis cyber crime ini dengan cara mencari tahu kata sandi korban melalui peretasan, mengambil informasi pribadi korban dari media sosial, atau mengirim email yang berisi phishing. Selain itu, hal ini juga dapat dilakukan di dunia nyata, bukan hanya digital saja.

Cyberstalking
Jenis cyber crime ini merujuk pada pelecehan secara online di mana korban akan menjadi sasaran sejumlah besar pesan, baik itu melalui email maupun media sosial. Seringkali, pelaku cyberstalker menggunakan media sosial, website, dan mesin pencari untuk mengintimidasi korban dan menanamkan rasa takut. Biasanya, pelaku cyberstalker ini adalah orang yang mengenal korbannya.

PUPs
PUPs, atau Potentially Unwanted Programs adalah jenis cyber crime yang relatif tidak terlalu mengancam jika dibandingkan jenis cyber crime lainnya. Walaupun begitu, PUPs merupakan sebuah malware. PUPs ini dapat menghapus perangkat lunak yang diperlukan di sistem Anda, seperti mesin pencari dan aplikasi yang telah diunduh sebelumnya. Selain itu, PUPs juga dapat menyertakan spyware atau adware. Anda dapat memasang aplikasi antivirus untuk menghindari PUPs ini.

Konten Terlarang atau Ilegal
Jenis cyber crime ini melibatkan para penjahat yang membagikan dan mendistribusikan konten yang tidak pantas dan SARA. Konten-konten ini dapat berupa pornografi, video yang mengandung kekerasan, terorisme, eksploitasi anak, dan aktivitas kriminal lainnya. Intinya, konten terlarang atau ilegal ini adalah konten yang berisikan tindakan kriminal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline