Lihat ke Halaman Asli

Gerakan Aceh Merdeka

Diperbarui: 29 Maret 2024   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada tahun 1976, Teungku Muhammad Hasan Di Tiro, mendeklarasikan sebuah gerakan pemberontakan oleh rakyat Aceh. Gerakan ini dinamakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gerakan ini lahir dari rasa kecewa terhadap pemerintah yang bertujuan meminta keadilan, kesejahteraan bagi rakyat Aceh, hingga memisahkan diri dari NKRI. 

Saat itu Indonesia dipimpin oleh Soeharto yang menerapkan sistem pemerintahan otoriter dan sentralistik. Sehingga pembangunan di daerah khususnya Aceh tidak terlaksana dengan baik. Bahkan kondisi masyarakat di daerah jauh dari kesejahteraan.

Sebelum bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) gerakan ini bernama Aceh Merdeka (AM). Gerakan ini juga dikenal dengan sebutan Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

LATAR BELAKANG MUNCULNYA GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM)

Konflik ini disebabkan oleh kekecewaan terhadap pemerintah yang otoriter dan sentralis. Pemerintah pusat yang sentralistis memicu tumbuhnya rasa kekecewaan di benak masyarakat Aceh. Cara yang diambil pemerintah dalam mengatasi Gerakan Aceh Merdeka kurang tepat hingga muncul perlawanan yang dimanfaatkan kelompok tersebut untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pada akhirnya konflik yang terjadi sejak 1976 hingga 2005 ini merugikan kedua belah pihak dan telah menelan nyawa hampir 15.000 jiwa.

Dapat dikatakan GAM adalah pemberontakan paling lama di Aceh. Meski telah melalui berbagai perundingan antara pihak GAM dengan Pemerintah, tetapi konflik tidak juga mereda bahkan semakin besar. GAM tetap pada tujuannya, yaitu merdeka dari Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 2005, akhirnya tercapai kesepakatan untuk menghentikan konflik antara GAM dan Tentara Republik Indonesia (TNI) di Helsinki, Finlandia.

 Perundingan ini menghasilkan sebuah kesepakatan damai yang dikenal dengan nama Memorandum of Understanding (MoU). Perundingan itu tidak hanya perdamaian bagi rakyat Aceh saja, tetapi ada hak-hak rakyat Aceh yang harus dipenuhi oleh pemerintah terkait dengan kesejahteraan rakyat Aceh.

KONFLIK YANG TERJADI

 Masalah kemudian muncul meskipun perjanjian damai sudah disepakati. Kesejahteraan rakyat Aceh tidak juga tercapai. Masalah utamanya terletak pada komitmen baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melahirkan kebijakan yang pro-rakyat Aceh. Kebijakan yang dikeluarkan kebanyakan bersifat politis dan cenderung menguntungkan satu kelompok saja. 

Berdasarkan hal tersebut timbul permasalahan pada Pemilukada 2012 di Aceh. Sekelompok masyarakat di Aceh mengajukan gugatan karena dianggap memangkas hak-hak politik masyarakat Aceh. Hal ini merupakan sebuah presentasi buruk bagi demokrasi di Aceh.

Pemerintahan Aceh telah melanggar hak konstitusional masyarakat Aceh yang dijamin oleh UUD 1945 . Semangat ini yang melatarbelakangi pengajuan judicial review oleh masyarakat sipil di Aceh. MK kemudian mengambil putusan untuk menerima gugatan tersebut dan membatalkan pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline