hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tatanan kehidupan agar tercipta kehidupan yang sejahtera.
ada beragam macam masyarakat dalam kehidupan ini, dan pastinya dari mereka memilki cita-cita kehidupan yang sejahtera, untuk mewujudkan itu maka diperlukan aturan-aturan yang membantu memengatur tata kehidupan tersebut.
dibuatnya hukum memiliki tujuan-tujuan untuk dicapai, yaitu...
- Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan.
- Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
aturan itu sangat diperlukan keberadaannya dalam penataan kehidupan di masyarakat, apabila tidak ada hukum, maka kehidupan sejahtera belum tentu terjamin.
tentu tak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila tidak adanya hukum yang mengatur, maka kita sebagai masyarakat dari negara hukum, untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H