Lihat ke Halaman Asli

Nazwa Cantika

Mahasiswi

Warisan

Diperbarui: 3 Januari 2022   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

A. Latar Belakang

Permasalahan dalam warisan merupakan masalah yang sangat penting bagi kehidupan, tidak hanya untuk pribadi saja tetapi juga untuk keturunan kita seterusnya. Pembagian warisan ini seringkali menimbulkan berbagi masalah, hampir semua orang terlena dengan pembagian ini dan juga sampai sampai timbulnya ke tidak rukunan antara keluarga juga putus terpecah belah karena sangketa warisan, penyebabnya karena masing masing individu merasa tidak mendapat hak yang pantas dan merasa tidak adil dalam kesetaraan. Permasalahan waris sudah diatur di peraturan. Di antara peraturan atau hukum, baik agama maupun Negara, permasalahan waris diatur secara rinci dengan kepastian yang akan datangnya sengketa yang berhubungan dengan waris. pengaturan masalah kewarisan di Indonesia belum ada kesinambungannya.
Hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini bergantung pada hukumnya pewaris. Hukum pewaris adalah hukum waris yang berlaku bagi orang yang sudah meninggal dunia atau atau pewaris termasuk golongan penduduk Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum waris adat, atau bisa saja menggunakan hukum waris islam bagi yang beragama islam dan apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

B. Rumusan Masalah
untuk mempermudah dalam penulisan ini diperlukan adanya rumusan dan pembatasan terhadap masalah. Hal ini agar dalam pembahasan masalah bisa lebih terarah sehingga mudah dimengerti.
Perumusan dan pembatasan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Apa peran Notaris dalam pembuatan Akta Wasiat?
2. Apa persamaan dan Perbedaan Hukum Waris Islam dan
Hukum Waris KUHP?
C. Tujuan
1. Supaya mengetahui bahwa pembuatan akta wasiat bisa diselesaikan lewat Notaris
2. Supaya paham bawa Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUHP berbeda dalam golonganya.
D. Manfaat Penulisan
Penulisan Hukum ini memberi manfaat yang berguna dalam diri maupun dalam perkembangan yang bisa diterapkan dalam praktiknya.

Manfaat yang diharapkan dalam penulisan ini :
1. Supaya kita bisa lebih bisa mengembangkan penalaran dan membentuk pola pikir yang kritis.

2. Bisa memberikan pengetahuan dan pengalaman yang baru mengenai permasalahan hukum yang sedang dibahas dan sehingga kita bisa tau cara menyelesaikannya.
Manfaat bagi pengetahuan
1. Kita bisa mengembangkan dan paham bagaimana pengetahuan khususnya di bidang Hukum Perdata
2. Ilmu ini bisa dipakai untuk ilmu pada tahap selanjutnya
E. Metode Penulisan
Metode penulisan ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Digunakan untuk meneliti kondisi objek secara alamiah, di mana hasil analisis dan kesimpulan bergantung pada ketajaman analisis dari pemahaman itu sendiri pengumpulan datan dilakukan secara gabungan dan analisis dilakukan secara kualitatif sehingga tidak dapat dipakai untuk proses generalisasi seperti yang dilakukan pada metode kuantitatif. Akibatnya, hasil penelitian ini lebih menekankan pada makna. Sehingga dapat diketahui bahwa warisan diberikan pada saat orang tersebut Meninggal dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline