Lihat ke Halaman Asli

Pemalsuan Hukum

Diperbarui: 23 Mei 2024   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

pemalsuan dokumen

Dinas perhubungan menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.menempatkan ke 4 status tersangka terkait dugaan pemalsuan surat  jual beli sebidang petak tanah di Depok,jawa barat.

Direktur tindak pidana umum polri mengatakan jadwal pemeriksaan ke 4 orang tersangka di kasus ini

perkara ini bermula dari laporan dari berbagai warga pada tangal 17 juliy 2022  laporan tersebut mengatakan bahwa ke 4 tersangka tersebut dilaporkan warga atas dugaan pemalsuaan surat.

Dugaan pemalsuan surat pelepasan sertifikat tanah yanh di buat dari 4 tesangka tersebut

laporan itu menyebutkan terjadi jual beli transaksi tanah secara ilegal, tersangka menggunakan surat tanah ilegal tersebut di gunakan untuk di gadaikan surat nya untuk kepentingan pribadi

faktanya pemilik asli surat tersebut tidak pernah memindah tangankan surat tersebut ke orang lain., ke eempat tersangka pun di jerat KUHP pasal 263,266,378,dan atau 372 juncto pasal 55 dan 56 terkait atas pemalsuan surat tersebut




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline