Lihat ke Halaman Asli

nazwa amaliaa

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pro dan Kontra Terhadap Cara Pandang Mengenai LGBT di Indonesia

Diperbarui: 11 Januari 2024   21:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah salah satu negara yang berpegang teguh dan berpedoman dengan norma agama yang dimana perilaku seksual menyimpang tidak langsung diterima begitu saja. Tapi disisi lain Indonesia juga merupakan negara yang sangat menghormati HAM, namun dalam hal ini para LGBT merasa tidak mendapatkan hak tersebut malah ia di diskriminasi. Fenomena ini masih menjadi pro dan kontra bagi beberapa kelompok.
Pada saat ini maraknya LGBT menjadi perbincangan karena beredarnya postingan sudut pandang seseorang dan para negara liberal memberikan pengakuan bagi kaum LGBT. Banya orang yang menggangap LGBT adalah hal yang perlu dimaklumi dikarenakan hal itu sudah menjadi keputusannya. Dan yang lainnya menganggap hal itu suatu yang memalukan dan dapat mencoreng agama hingga dianggap merusak tatanan negara

Makna LGBT menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dijlaskan sebagai berikut:
1. Lesbian merupakan wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya sehingga ia tidak tertarik pada lawan jenisnya.
2. Gay merupakan homoseks, sedangkan makna homoseks artinya pria yang berhubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria).
3. Biseksual diartikan mempunyai sifat kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) atau tertarik kepada kedua jenis kelamin (baik kepada laki-laki maupun kepada perempuan).
 4. Transgender merupakan yang mengacu pada jenis kelamin jadi pelaku transgender ialah bila ia pria condong ke wanita maka ia akan mengganti jenis kelaminnya menjadi wanita
Di negara yang mayoritas muslim yaitu Indonesia hal ini dianggap kontroversial karena hal tersebut masih dianggap tabu dan menakutan oleh sebagian masyarakat. Namun juga tidak sedikit masyarakat yang telah menerima hal tersebut dan menganggap hal itu bukan suatu yang menyimpang.

Di negara Amerika sendiri sudah ada UU tentang diperbolehkannya menikah dengan sesama jenis tetapi hal itu masih diperbincangkan di kalangan masyarakat, lagi lagi kita sebagai bangsa Indonesia harus tetap memikirkan apakah ha tersebut sesuai dengan pedoman kita pancasila atau tidak. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa indonesia merupakan negara yang bermoral, beragama, meskipun tidak semua menolak LGBT tetapi mereka juga manusia yang tetap memiliki Hak untuk dilindungi dan tidak boleh didiskriminasi meskipun UU Indonesia tidakmendudkung LGBT tetapi kita juga harus menghormati sebagai sesama manusia
Dari cara pandang ini relevan dengan cara pandang Foucault tentang wacana seksualitas dari perspektif seks dan kekuasaan. 

Menurut  foucault kita tidak bisa atau tidak berhak mempertanyakan dan menilai seseorang LGBT karena hal itu merupakan aspek kodrati dan LGBT yang dianggap aneh merupakan konstruksi sosial. Karena identitas dan seksualitas seseorang berkembang sesuai dengan kecendrungan perubahan yang ada dalam diri dan lingkungan sosial, sebab identitas tidak bisa penuh dan individu selalu akan mengisi kekosongannya, hal ini mengingat manusia sebagai makhluk yang dinamis dan selalu berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline