Lihat ke Halaman Asli

nazwa amaliaa

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kepala Sekolah di Kota Medan Berujung 6,5 Tahun di Penjara

Diperbarui: 11 Januari 2024   13:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakim pengadilan Negeri menjatuhkan vonis kepada mantan kepala sekolah SMK yaitu Restu Utama dengan pidana 6,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah terbukti merugikan negara sebesar Rp1.846.037.100 atau 1,8 M. Putusan hakim M Nazir menyatakan bahwa Restu Utama terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1)  Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hakim pengadilan negeri membacakan putusannya "Mengadili terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti secara sah bersalah". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," pada senin 8 januari 2023.
Maka selain hukuman penjara Restu Utama atau mantan kepala sekolah SMK tersebut juga dihukum oleh majelis hakim Medan untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya yang penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 dan 2019.
Hakim juga menyatakan bahwa menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.846.037.100. dan paling lama waktu satu bulan jika terdakwa tidk sanggup untuk mengembalikan maka harta benda akan disita atau dilelang oleh jaksa penuntut umum. Lalu disambung jika tidak mempunyai harta kekayaan untuk mengganti rugi uang tersebut maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 

Vonis dari majelis hakim dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.
Yang dbuktikan melalui informasi media yang dimana jaksa penuntut umum menyatakan supaya majelis hakim menangani pekara ini dan mengadili seadil adilnya agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Dan membebankan terdakwa dengan membayar denda 300 juta.

Restu Utama sendiri adalah kepala sekolah SMK Pencawan Medan dan menerima dana BOS sebesar 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000 dalam laporan pertanggungjawaban, dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya ketika penggunaan anggaran tersebut.
Seperti pembelian buku LKS seharusnya buku tersebut dibeli dengan uang dana BOS tetapi Restu Utama memberikan infomasi kepada siswa untuk membayar atau membeli setiap buku. Sehingga bahwasannya Restu Utama melakukan belanja fiktif. Tidak hanya itu mantan kepala sekolah tersebut juga tidak bermusyawarah dengan para guru dan komite sekolah dalam penggunaan atau penerimaan anggaran tersebut.

Restu Utama juga tidak ada melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa dan perlengkapan praktik siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal untuk melakukan pengembangan sekolah. Dari hal perilaku tersebutlah kepala sekolah SMK Pencawan di hukum degan vonis 6,5 tahun penjara.
Dari isu diatas tersebut berkesinambungan dengan pemikiran salah satu tokoh filsuf yaitu Rene Descrates yaitu pemikiran rasionalisme yang menyatakan bahwa kebenaran haruslah ditentukan atau didapatkan melalui pembuktian,logika,dan analisis yang berdasarkan fakta. Fakta tersebut yaitu karena terbukti korupsi atas penyelewengan dana BOS Restu Utama dijebloskan kedalam penjara dengan vonis 6,5 tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline