Lihat ke Halaman Asli

Nur Azizah

Mahasiswa Hubungan Internasional

Sistem Pemerintahan Qatar

Diperbarui: 2 November 2019   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Qatar merupakan sebuah negara yang berada di benua Asia. Qatar memiliki sistem pemerintahan Monarki Abdolut dimana Raja atau Emir adalah seorang kepala negara. Akan tetapi di negara ini, kepala oemerintahannya adalah perdana menteri yang disngkat oleh Emir. Sama halnya seperti Oman, pada abad ke 20 Qatar juga berada dibawah pengaruh Britania Raya.

Akan tetapi, jika Oman tidak menjadi negara protektorat Inggris, lain halnya dengan Qatar uang justru menjadi negara protektorat Inggris pada awal abad ke 20.

Qatar merupakan nega ayang memiliki 4 cabang pemerintahan, yaitu Emir, Council of Minister, Advisory Council, dan Pengadilan. Emir merupakan kepalannegara. Ia dibantu oleh Council of Ministers dan Advisory Council. Emir memiliki kuasa legislatif dan eksekutif. Juga, ia meru0aka  komandan tertinggi angkatan oerang dan menteri pertahanan. Jabatan emir dituunkan secara turun menurun dari ayah ke anao. Ketika penurunan jabatan ada masalah, yang berkuasa adalah Dewan Keluarga Penguasa (keluarga Emir). Dalam negara ini, eksekutif tertinggi dipegang oleh Council of Ministers yang disebut juga sebagai Majlis al- Wuzara. Wewenang uang dimiliki oleh badan ini adalah memastikan hubungan internal dan eksternal negara seduai dengan konstitusi dan UU, sarta menmberikan RUU kepada Advisory Council.

Badan legislatif di Qatar dipegang oleh Advisory Council atau yang diesbut dengan Majlis Ash-Shura. Dewan ini membahas mengenai Uu dan kebijakan serta budget pemerintahan harus melewati persetujuannya. Total anggota dewan ini adalah 45 orang. Yang dimanA dua per tiga dari 45 anggota tersebut dipilih secara kangsung dan sepertiga lainnya diangkat oleh Emir. Wewenang yang dimiliki dewan ini adalah berhak untuk melengserian menteru jika disetujui oleh dua per tiga anggotanya. Akan tetapi, dewan ini dapat dibubarkan oleh Emir. Selanjutnya adalah Pengadilan. Pengadilan di Qatar bersifat indeoenden seoerti halnya Oman. Di Qatar, sistem oengadilan ada dua, yaitu pengadilan syariah dan oengadilan sipil. Pengadilan syariab ada di awah Kementrian Awqaf dan Hubungan Islam sedangjan oengadilan sipil dibawah Kementrian Kehakiman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline