Lihat ke Halaman Asli

Nur Azizah

Mahasiswa Hubungan Internasional

Sistem Pemerintahan dan Politik Al Ghazali

Diperbarui: 1 November 2019   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SISTEM PEMERINTAHAN DAN POLITIK AL GHAZALI

Pada tahun 1058 M, lahirlah seorang anak yang tumbuh menjadi seorang ulama serta akademisi yang bernama Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Ath-Thusi Al Ghazali. Ia adalah seorang ulama dan akademisi yang kerap menjadi ulama yang produktif dalam berkarya, serta kritis menyikapi berbagai persoalan hidup, terutama yang terkait dengan pemikiran, hati nurani, tindakan hingga politik dan apenyelenggaraan pemerintahan.

Semasa hidupnya, ia juga diberi julukan Hujjatul Islam karena ia merupakan ahli teolog, ahli hukum, pemikir orsinil, ahli filsafat dan ahli tasawuf. Dan dalam politik, menurut Munawir Syadzaii, ia disebut sebagai Amir Muslimin. Karna kepandaiannya dalam berpolitik, Al Ghazali menciotakan beberapa buku agar nantinya dapat dipelajari oleh generasi yang akan datang.

Diantara buku-bukunya adalah sebagai berikut :
1.Ihya Ulum Ad-din
2.Al- Iqtishad wa i' tiqad
3.At-tibr al- Masbuk fi Nashihat al-Mulk

Dalam karyanya, Al-Iqtishad wa al-I'tiqad, yang mengungkapkan teori gabungan negara moral atau teori siyasatul akhlaq dengan mngemukakan : "Kewajiban masyarakat seorang kepala negara bukanlah berdasarkan rasio, melainkan berdasarkan syariat agama. Faktor keamanan jiwa dan harta tidak akan tercapai tanpa penguasa yang ditaati. Oleh karena itu, agama dan penguasa merupakan dua saudara kembar".

Menurut Al Ghazali, agama adalah fundamen. Sementara snegara adalah oelindungannya. Suatu yang tidak memakai pelindung akan sia-sia. Operasional tata aturan dunia tidak akan terjamin, kacuali ada kepala negara yang ditaati. Negara memastikan berjalannya fungsi agama, dan agama yang menjaga fungsi negara.

Menurut Al Ghazali, profesi politik meliputi 4 departemen :
1.Departemen Agraria (Untuk menjamin kepastian hak atas tanah)
2.Departemen Pertahanan (Untuk menjamin pertahanan dan keamanan negara)
3.Departemen Kehakiman dan Kejaksaan (Menyelesaikan sengketa, menyusun undang-undang, melindungi setiap warga negara).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline