Lihat ke Halaman Asli

Politik Uang dalam 3 Pandangan: Tolak atau Terima?

Diperbarui: 7 Desember 2023   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Money politic atau politik uang merupakan kebiasaan yang sering ditemui pada saat menjelang pemilu terjadi. Politik uang dikatakan salah karena termasuk dalam transasksi suara dalam pemilu, namun politik uang ini juga termasuk kedalam salah satu strategi kemenangan dalam pemilu. Sehingga politik uang ini termasuk kegiatan yang salah namun sudah terbiasa dan menjadi hal wajar di masyarakat pada saat menjelang pemilu atau pencoblosan. Berbeda halnya dengan kosnep politik uang menurut 3 pandangan berikut ini :

Pertama, politik uang menurut pandangan hukum. Dalam pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampannye pemilu”. Selain itu, dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu ssehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampannye memilih pasangan calon tertentu atau dalam istilah politi serng disebut dengan transaksi suara. Terdapat pula larangan politik uang yang tertuang pada pasal 278 ayat (2), 284, 286 ayat (1).

Kedua, politik uang menurut pandangan islam. Dalam islam politik uang sama halnya dengan Risywah (suap menyuap). Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadist yang berbunyi :

عَنْ أَبِيْ بَكْرٍيَعْنِيْ ابْنِ عَيَّاشٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ أَبِي الخَطَّابِ، عَنْ أَبِيْ زُرْعَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ يَعْنِيْ : الَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا

“Dari Abi Bakr yaitu Ibn ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata : Rosululloh SAW melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang menjadi perantara keduanya”.

Islam sangat melarang adanya suap menyuap atau politik uang dan kegiatan yang semacam ini. Kegiatan politik uang samahalnya dengan memanipulasi/membohongi serta upaya mengambil hak orang lain, hal ini sangatlah dilarang dalam pandangan agama islam.

Ketiga, politik uang menurut pandangan masyarakat. Dalam hal ini tergantung tingkat pengetahuan masyarakat terhadap politik. Bagi masyarakat yang cuek terhadap politik di Indonesia pasti akan ‘welcome’ dan menerima uang pemberian para oknum calon politikus, ibaratnya seberapa besar nominal uang yang diberikan maka orang tersebutlah yang akan ia pilih saat  pemilu. Namun, berbeda dengan masyarakat yang mengerti dan paham tentang politik, maka ia akan menolak uang pemberian dan memilih calon lain yang tidak melakukan politik uang dan lebih baik lagi jika melaporkan oknum yang melakukan politik uang tersebut. 

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Dekan 3 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya dalam Talkshow kerjasama KPU Jatim dengan FISIP UINSA  (Selasa, 05/12/23) yang menjelaskan tentang electoral integrity menjelang pemilu 2024 salah satunya dengan menghindari dan mencegah adanya politik uang atau money politic dengan cara ‘Tolak uangnya, Laporkan orangnya’.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline