Lihat ke Halaman Asli

Hal yang Tak Pasti yang Dapat Merugikan Penjual Maupun Pembeli dalam Islam

Diperbarui: 6 Maret 2018   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di zaman modern seperti sekarang ini banyak sekali pelaku ekonomi yang menginginkan keuntungan besar. Tapi kebanyakan dari mereka ceroboh dan kurang memperhatikan dampak atau resiko yang akan di hadapinya dikemudian hari. Para pelaku ekonomi di masa sekarang ini banyak yang kurang memperhatikan hukum-hukum serta moral dan etika dalam berekonomi. Dalam islam, melakukan sebuah tindakan tanpa mengetahui dengan persis resiko perbuatan tersebut, itu disebut gharar.

Kata gharar dalam bahasa arab berarti tipuan, akibat, bencana, bahaya, resiko dan sebagainya. Sedangkan didalam kontrak bisnis berarti melakukan sesuatu secara membabibuta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibat dari perbuatan tersebut, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam segala situasi tersebut, disitu selalu hadir unsur resiko.

Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok :

1.Kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan, probabilitas, dan ketidakpastian secara dominan.

2.Kelompok kedua yaitu unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.Kitab suci Al qur'an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur kecurangan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Hal ini dijelaskan dalam QS.Al Mutaffifin ayat 1-3, yang berbunyi;(1) (2) (3)

(1)Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang(2)(yaitu) orang orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,(3)Dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Hukum Gharar

Dasar pengambilan hukum atas segala sesuatu dalam syariat islam harus jelas bentuk dan kriterianya, sehingga penetapannya akan mendapatkan suatu kepastian untuk menempatkan pada tingkatan boleh atau tidaknya untuk dilakukan, dan dapat dijadikan sanara hukum.

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa gharar hukumnya haram atau dilarang. pelarangan terhadap transaksi gharar tersebut  didasarkan kepada larangan Allah SWT atas pengambilan harta/ hak milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Menurut Ibnu Taimiyah didalam gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan jalan bathil. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menyandarkan pada firman Allah Swt, yaitu,

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan ( janganlah ) kamu membawa  ( urusan ) harta itu pada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan ( jalan berbuat ) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al Baqarah:188)

Bentuk bentuk jual beli gharar 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline