Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Diri dalam Pacaran sebagai Sosok Muslimah

Diperbarui: 28 November 2024   09:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://kataindonesia.com/menjadi-perempuan-muslimah-cerdas-dan-meginspirasi/

Kita tahu bahwa era saat ini menjadi sebuah tantangan kehidupan. Berbagai era sudah menjadi serba teknologi bahkan tanpa batasan. Selain itu juga dengan derasnya arus globalisasi akan menjadi sebuah keseharusan bagi seseorang individual dalam menyesuiakn diri terhadap semua perkembangan semua bidang. Salah satunya misalnya deras arus komunikasi antar sesama terutama terhadap para remaja yang sedang menikmati masa muda mereka saat ini. Selain itu, perlu kita ingat juga kita mempunyai wilayah yang sangat luas dengan masyarakat majemuk dimana berbagai latar belakang baik suka, agama, ras, dan bahasa. Tentu ini menjadi sebuah perbedaan dengan segala tuntutan yang ada yang menyebabkan secara tidak langsung harus terjalin komunikasi satu sama lain.

Dewasa saat ini, dengan berbagai bentuk pergaulan maka secara tidak langsung masa-masa muda tentu paling enak bahkan menjadi momentum mencari jati diri. Tentu saja manusia tidak akan lepas dari kebutuhan dengan orang lain dikarenakan ada kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satunya dengan kehadiran orang lain di dalam hati sebagai kuam muda dengan landasan saling memiliki. Bahasa kerennya sekarang tentu saja ialah pacarana bukan. Akan tetap berbagai kasus ya paling yang akan menjadi korban pasti perempuan dalam hal pacaran bukan malah laki-laki. Akan tetapi karena dahsyatnya godaan tentu saja hal ini tidak terlepas dari godaan syaitan juga sangat Istimewa dengan bumbu-bumbu kebenaran walaupun kedua belah pihak sudah mengetahui hal itu salah. Namun rasanya sangatlah berat untuk meninggalkannnya dalam hubungan tersebut.

Fenomena diatas disebabkan kemungkinan dapat terjadi dikarenakan oleh ketidaktahuan, keraguan, ataupun terbelenggu dalam hawa nafsu (Wijayanti, 2017). Nah demikian perlunya menjaga diri sebenarnya baik pada pihak perempuan maupun terhadap laki-laki. Jika memang tidak ada dasar agama yang kuat maka akan sulit menjaga diri kedua belah pihak. Akan tetapi yang menjadi fokus pembahasan dalam hal ini ialah sosok wanita atau muslimah dalam agama islam yang harus senantiasa menjaga diri dari berbagai godaan dan rayuan sosok pria yang tampan dan kelihatan sholeh dalam hal pergaulan maupun agama. Karena memang wwanita muslimah merupakan wanita yang menjaga dirinya dengan mentaati perintah Allah, melakukan segala suruhan dan meninggalkan segala larangan (Abdullah & Abdullah, 2019). Salah satunya mencoba diusahakan meninggalkan lingkungan pacaran yang akan benyak dampak negatif dan membuka ruang dengan perbuatan dosa-dosa selanjutnya seperti zina dan seterusnya.

Dalam menjaga diri maka sudah tentu kita mengambil sebuah refrensi dari ajaran yang sudah diturunkan oleh agama kita Islam. Untuk itu terkait dengan aturan menjaga diri dalam pergaulan bagi seorang muslimah telah diturunkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dimana merupakan bukti kecintaan Allah terhadap seorang muslimah agar ia tetap terjaga dari perbuatan yang keji dan munkar (Armalinda, 2022). Hal ini dapat kita lihat berdasarkan Al-Qur’an yang artinya sebagai berikut :

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An Nur:31)

Surat diatas sangat menegaskan bahwa perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah Swt, menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram, larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak, dan perintah untuk menutupkan khumur ke dada dimana khumur merupakan bentuk jama dari khimar yang berarti kain penutup kepala (Purhasanah, Abdullah, Al Ayyubi, & Rohmatulloh, 2023). Sekali lagi ditegaskan kembali bahwa perempuan muslimah harus menggunakan pakaian yang sopan dan tidak membentuk lekukan tubuh serta menggunakan penutup kepala atau biasa identic dengan jilbab (Niah & Ali, 2022). Hal ini berguna agar mata laki-laki tidak akan condong kesana ketika terjadi sebuah pertemuan secara tidak langsung di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian seorang sebagai seorang muslim harus senantiasa menjadi pribadi yang kuat dalam semua godaan dan senantiasa berhati-hati terhadap semua hal baik dalam diri sendiri secara internal maupu terhadap orang lain diluar secara ekternal.

Daftar Pustaka

Abdullah, N. E. A., & Abdullah, B. (2019). Peranan Wanita Muslimah dalam Dakwah kepada Keluarga dan Masyarakat [The Role of Women’s Muslim in Da’wah to Family and Community]. Jurnal Islam dan Masyarakat Kontemporari, 20(2), 16-27. https://doi.org/10.37231/jimk.2019.20.2.207

Armalinda, R. S. (2022, August). Nilai-Nilai Pendidikan Akhlak dalam Pergaulan Muslimah dari QS. An-Nur Ayat 31. In Bandung Conference Series: Islamic Education (Vol. 2, No. 2, pp. 387-394).

Niah, W. W., & Ali, A. Z. (2022). Cadar Dan Identitas Muslimah (Kajian Motivasi Pengguna Cadar Pada Mahasiswi Idia Al-Amien Prenduan). AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman, 8(2), 242-251. https://doi.org/10.31102/ahsanamedia.8.2.2022.242-251

Purhasanah, S., Abdullah, D. S., Al Ayyubi, I. I., & Rohmatulloh, R. (2023). Kewajiban Menutup Aurat Dalam Perspektif Al-Quran. Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 2(1), 53-61. https://doi.org/10.58363/alfahmu.v2i1.31

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline