Nama : Nayla Camelia May Amandadeny
NIM : 111231134
Fakultas : Kedokteran
Program Studi : Kedokteran
Garuda : 15
Ksatria : 14
Topik mengenai pemerataan akses Pendidikan yang berkualitas di Indonesia memang sangat marak diperbincangkan banyak orang karena hal ini sangat dibutuhkan bagi dunia Pendidikan di Indonesia saat ini. Pemerataan Pendidikan sendiri pastinya akan sangat diupayakan oleh berbagai sudut di tatanan manusia di Indonesia, entah dari sudut pandang pemerintah, dari masyarakat biasa, dan dari lainnya karena Pendidikan adalah salah satu yang terpenting dan juga sebuah keharusan demi terciptanya Indonesia yang semakin maju sehingga kita tidak akan terjerumus lagi dalam jurang kebodohan yang bisa membuat kita diinjak-injak kembali oleh negara lain.
Indonesia terbagi oleh pulau-pulau yang sangat banyak dari Sabang sampai Merauke, tetapi banyak orang berkata bahwa Pendidikan yang berkualitas hanya ada di pusat kota saja. Banyak sekali orang diluar pulau Jawa, orang yang berasal dari desa atau kabupaten berkata bahwa "Mengapa Pendidikan yang berkualitas hanya berpusat di tengah kotanya saja? Kenapa tidak di sebar untuk di seluruh pelosok Indonesia kalau memang tujuan kita semua adalah untuk membuat Indonesia tidak hanya sekedar menjadi negara berkembang, tetapi juga sebagai negara maju. Begitupula dengan menurut pandangan orang-orang mengapa jika Pendidikan itu begitu penting untuk kita, tetapi tidak termasuk dengan pemerataan pendidikannya.
Sebenarnya pun terkadang bukan sepenuhnya kesalahan yang dibuat oleh pemerintah karena adanya label "favorit" yang tidak diberikan sejak dahulu ke sekolah yang dituju, hal inilah yang membuat kebanyakan orang menyangka bahwa apabila tidak bersekolah di sekolah yang favorit membuat mereka tidak mendapatkan pemerataan Pendidikan yang layak. Safarah dan Wibowo (2018, hlm. 210) Menjelaskan label sekolah favorit di perkotaan menjadi momok menakutkan bagi sekolah yang ada di pedesaan, yang sebenarnya memiliki persamaan akses dalam pendidikan. Adanya predikat dari yang tertinggi sampai ke yang terendah inilah yang membuat sekolah terkelompok-kelompokkan sehingga banyak orang merasa Pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan lebih baik lagi karena kita sangat membutuhkan hal itu.
Mengutip pada keinginan masyarakat Indonesia untuk selalu adanya pemerataan akses Pendidikan berkualitas di Indonesia ini sebenarnya juga telah didasari oleh hak asasi manusia atau HAM sendiri yang memang telah terdapat di Indonesia dimana Pendidikan adalah elemen dasar dari hak asasi manusia yang mana nantinya baru menjalar ke hak asasi manusia yang lain setelah Pendidikan itu terpenuhi. Hal ini tidak hanya hak yang tidak tertulis tetapi hak asasi manusia mengenai Pendidikan ini telah tercantum di ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pascaperubahan) terkhusus di pasal 28C ayat (1) yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
Begitu pula dengan tercantumnya di Pasal 31 ayat (2) ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pascaperubahan) menyatakan bahwa:
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Solusi akhir-akhir ini yang ditawarkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim adalah diadakannya zonasi mungkin kelebihannya adalah memang ini salah satu cara agar Pendidikan bisa merata, tetapi dibalik itu semua masih sangat banyak kekurangan dari solusi yang ini entah dari sudut nepotisme, sudut pandang dimana pasti ada siswa yang rumahnya tidak berdekatan dengan sekolah manapun lantas jika seperti ini apa yang harus dilakukan? Apakah ia akan putus sekolah atau bagaimana?
Dengan adanya bukti bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah seharusnya pemerintah sadar akan segala situasi yang terjadi dan selalu bergerak cepat untuk menyelesaikannya agar Indonesia bisa terus menjadi negara yang maju. Tetapi, selain masalah ini merupakan tanggung jawab pemerintah karena hak mengenai Pendidikan memang tercantum pada hak konstitusional, kita sebagai rakyat Indonesia pun juga harus turut berkontribusi dalam bentu apapun mendukung segala kebaikan yang bernilai di pemerataan Pendidikan berkualitas Indonesia, agar teman-teman atau saudara-saudara kita bisa merasakan hal yang sama dengan kita yang hidup dikota dan dilengkapi dengan Pendidikan yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, dan masih banyak lagi.
Daftar Pusaka :
Hakim Lukman, "Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional" dalam Jurnal EduTech Vol.2 No.1 Maret 2016, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Nanggala Agil, "Analisis Wacana Pembaharuan Kebijakan Zonasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Sebagai Solusi Pemerataan Pendidikan di Indonesia" dalan Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol.8 No.2 Mei 2020, Universitas Pendidikan Indonesia.
#Amerta2023 #AngkatanMudaKsatriaAirlangga
#KsatriaAirlangga #UnairHebat #BanggaUNAIR #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa #Ksatria14Garuda15 #BaktiKamiAbadiUntukNegeri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H