Studi Kasus: GoPay Indonesia
Untuk menarik minat konsumen sebagai bentuk upaya mendorong pembelian produk, kini Strategi pemasaran yang mengikuti perkembangan minat konsumen dan terpercaya penting diimplementasikan oleh produsen dan pedagang dalam perdagangan agar tetap eksis dalam sengitnya persaingan pasar dan dalam menghadapi berbagai kompetitor baik pada pemasaran produk yang sama antar distributor maupun antar merek dagang yang mengusung produk yang sama namun memiliki merek atau brand dan spesifikasi yang berbeda.
Salah satu strategi pemasaran yang digunakan dalam perdagangan sekarang ini adalah sistem cash back atau pengembalian sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh konsumen yang seharusnya menjadi pendapatan dan milik pihak produsen atau pedagang. Sistem cash back ini biasanya diterapkan padapembelian suatu produk secara non tunai baik dalam bentuk taqsith[1] maupun muajjal[2] yang dilakukan untuk pihak pembeli.
Pemberian cashback di dalam Islam diperbolehkan apabila dana yang ada dalam
aplikasi pengguna uang elektronik jika:
- cashback yang diberikan atas inisiatif penerbit sendiri dan tanpa syarat,
- tidak digunakan penerbit uang elektronik, namun jika digunakan oleh pihak penerbit uang elektronik, dan cashback yang memiliki syarat, maka menjadi riba.
Cashback yang diberikan oleh penerbit uang elektronik (Gopay) pada saat melakukan sebuah transaksi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Dalam akad ju'alah pemberian imbalan harus uang atau barang yang halal.
Jika cashback diberikan oleh pihak penerbit uang elektronik (Go-pay) yang diterima oleh pengguna uang elektronik berupa poin, yang poin tersebut memiliki masa berlaku sejak diterbitkan dan jika sudah melewati masa berlakunya, poin tersebut akan hangus. Maka berdasarkan penjelasan diatas cashback yang berupa poin tidak termasuk dalam akad jua'lah secara sempurna.
Jika kita lihat dalam salah satu hukum Islam, bahwa "pada prinsipnya segala bentuk kegiatan muamalah adalah mubah, kecuali ada larangan yang telah ditentukan dalam al-Quran dan sunnah Rasul" asalkan tidak karena paksaan atau hanya untuk memenuhi keuntungan pribadi, maka kegiatan muamalah diperbolehkan selama kegiatan itu bisa mendatangkan kemanfaatan dan dapat kemudharatan.
Pada pengoperasionalannya, Gojek akan memberikan cashback bila pembeli melaksanakan transaksi sesuai dengan syarat yang telah diketehui oleh kedua belah pihak.
Hal ini membuktikan bahwa dalam pemberian bonus dari Gojek untuk pembeli termasuk kedalam akad Ju'alah atau juga akad yang memberikan pekerjaan yang diketahui dengan adanya imbalan pengganti berupa bonus atau hadiah. Agar perbuatan ju'alah dapat dipandang sah, maka harus dipenuhi syarat-syarat ju'alah sebagai berikut:
Syarat pertama yaitu pihak-pihak yang berperan yaitu baik pihak penerima cashback maupun pihak pemberi cashback harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan untuk melakukan akad.
Dalam hal ini pihak yang menjanjikan upah (cashback) yaitu Gojek yang sudah cakap melakukan tindakan hukum. Sedangkan pihak yang melaksanakan jual beli yaitu merchant dan konsumen, yang sudah cakap dalam melakukan transaksi jual beli. Dapat diartikan bahwa para pihak yaitu Gojek dengan penjual dan pembeli sudah sesuai dengan syarat yang pertama