Lihat ke Halaman Asli

Moh Nur Nawawi

TERVERIFIKASI

Founder Surenesia

Membaca Arah PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

Diperbarui: 30 Juli 2023   05:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023).(ANTARA FOTO via BBC INDONESIA) 

Indonesia dengan kakayaan laut yang melimpah salah satunya produk kelautan seperti pasir laut yang memiliki beragam kegunaan. 

Pasir laut adalah bahan alami yang dihasilkan proses oceanografi, produksi pasir laut secara alami tersebut juga mengakibatkan permasalahan tersendiri yaitu terjadinya sedimentasi atau penumpukan pasir laut. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi terkait pengelolaan lingkungan kelautan tersebut diumumkan pada 15 Mei 2023 dimana diterbitkannya regulasi tersebut sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan sedimentasi laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Dimana pada pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d Ekspor bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin terkait pemberian izin ekspor pasir laut pada peraturan tersebut diatas menjadi polemik dimasyarakat. Masyarakat menilai bahwa eksploitasi pasir laut merupakan aktivitas ekstraktif dan jangka pendek yang memiliki dampak signifikan bagi lingkungan dan perlu dipikirkan dampaknya terhadap keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam ke depan serta dampak ekonomi, walau tidak bisa dipungkiri aktivitas tersebut mendatangkan penerimaan yang cukup besar.

Sumber: mediaindonesia.com

Namun hal penting yang perlu dipahami adalah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur tentang pengelolaan sedimentasi laut dimana sedimentasi merupakan dampak peristiwa oceanografi yang setiap tahun terus terjadi sehingga mengakibatkan penumpukan secara alami. 

Proses penumpukan yang berjalan sekian lama mengakibatkan tingginya tumpukan pasir laut sehingga bisa mengakibatkan berbagai problematika, diantaranya sedimentasi mampu menutupi terumbu karang tempat habitat fauna akuatik selama ini. Habitat terumbu karang yang tertutup penumpukan pasir tentu membuat ketidak seimbangan ekosistem ikan didalamnya.

Pengelolaan sedimentasi laut secara tepat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi ekologi dan ekonomi.

Secara ekologi mampu memitigasi dampak yang sebabkan oleh sedimentasi laut terhadap lingkungan tentunya dengan proses eksplorasi yang mengedepankan keseimbangan ekosistem laut, sedangkan secara ekonomi pengelolaan tersebut diharapkan memberikan pendapatan yang besar karena kita tahu pasir laut sangat berguna untuk berbagai kebutuhan seperti untuk proyek reklamasi di dalam negeri hingga pembangunan infrastruktur di laut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline