Sesuai dengan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pasal 33 ayat (3) menentukan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" untuk itu pemanfaatan kekayaan alam harus benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Sumberdaya perikanan adalah bagian tak terpisahkan dari kekayaan alam Indonesia yang sudah seharusnya dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Sumberdaya perikanan merupakan sumberdaya yang dapat pulih (renewable) dimana jika sumberdaya tersebut dikelola dengan baik secara terukur dan terencana, maka secara alami akan terjaga keseimbangannya. Namun jika pemanfaatannya hanya fokus pada upaya mengeruk keuntungan semata tentu akan merusak kesimbangan sumberdaya tersebut. Disisi lain jika sumberdaya perikanan tidak dimanfaatkan secara tepat atau bahkan dibiarkan akan mengalami mortalitas secara alami dan tentunya akan hal itu sangat disayangkan.
Pengelolaan sumberdaya perikanan merupakan upaya pemanfaatan dalam jangka panjang atas sumberdaya perikanan berkelanjutan. Dimana untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pendekatan proaktif dengan menggunakan cara yang mampu mengoptimalkan keuntungan ekonomi dan sosial dengan menjaga kesimbangan ekologis dengan terus berupaya menjaga kelestarian ekosistem perikanan.
Kerusakan ekosistem perikanan memiliki dampak yang panjang bagi keberlangsungan stok sumberdaya. Untuk itu harus dihindari pemanfaatan sumberdaya perikanan yang merusaka kesimbangan ekosistem. Pemanfaatan sumberdaya perikanan yang tidak seimbang bisa diartikan sebagai pemanfaatan yang melebihi kekuatan dari daya pulih sumberdaya dan akan berakibat pada degradasi yang dapat mengancam kelestariannya.
Penangkapan Ikan Terukur.
Pemerintah melalui Kementerian kelautan dan perikanan telah membuat desain pengelolaan sumberdaya perikanan dengan nama penangkapan ikan terukur dimana kebijakan tersebut masuk dalam lima kebijakan prioritas kementerian tersebut dalam bingkai kebijakan program ekonomi biru. Dimana program ekonomi biru meliputi (1) Penambahan luas kawasan Konservasi laut, (2) Penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zonasi, (3) Pengembangan budidaya laut, pesisir dan daratan yang berkelanjutan, (4) Pengelolaan dan pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan (5) Pengelolaan sampah plastic laut melalui gerakan partisipasi masyarakat/nelayan.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Hal ini menjadi landasan bagi pengelolaan sumberdaya perikanan dengan pendekatan pemanfaatan berbasis zonasi penangkapan dan penangkapan berbasis kuota. Terbitnya PP No 11 Tahun 2023 menjadi harapan baru bagi masyarakat agar manajemen pengelolaan perikanan tangkap semakin baik dan tentunya pro terhadap kepentingan nelayan.
Lahirnya kebijakan penangkapan ikan terukur didasari oleh kondisi Sektor kelautan dan perikanan yang permasalahan kompleks. Dimana sektor tersebut memiliki keterkaitan dengan banyak sektor serta sensitif terhadap interaksi terutama pada aspek lingkungan. Beberapa isu pengelolaan perikanan yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, ketahanan pangan, dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, antara lain seperti:
Pertama, Upaya pengendalian penangkapan ikan yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem masih belum dijalankan secara optimal.
Kedua, Belum terintegrasinya tata kelola perikanan tangkap serta aktivitas perikanan tangkap belum optimal menumbuhkan ekonomi wilayah sesuai dengan potensi sumber daya alam perikanannya